Salin Artikel

Penyandang Disabilitas Anggap Standar Kesehatan Calon Kepala Daerah Diskriminatif

Lembaga advokasi untuk hak-hak sipil dan politik penyandang disabilitas, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) pun mendesak Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) untuk merevisi petunjuk teknisnya.

Petunjuk teknis yang dimaksud yakni SK KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani, serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pilkada.

Ketua Umum PPUA Penca Ariani Soekanwo mengatakan, sebenarnya KPU sudah mengakomodasi hak-hak disabilitas, untuk memilih, dipilih, dan menjadi penyelenggara pemilu melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Pasal 4 (2) PKPU 3/2017 menyebutkan, syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf (e) tidak menghalangi penyandang disabilitas.

"Tetapi tiba-tiba ada petunjuk teknis, di mana di sini pemeriksaan kesehatan dianggap yang paling dominan menentukan untuk lolos menjadi calon," kata Ariani saat menyatakan sikap di KPU, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Padahal, lanjutnya, pemeriksaan kesehatan hanyalah salah satu kriteria untuk lolos menjadi calon.

Ada kriteria lain seperti kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan dan mengkomunikasikannya, integritas, akuntabilitas, dan kepemimpinan.

"Maka ini kami teman-teman di daerah di Indonesia merasa didiskreditkan, didiskriminasi," lanjut Ariani.

Ketua I PPUA Penca Heppy Sebayang ada dua poin yang berpotensi menghilangkan atau menggugurkan hak penyandang disabilitas dalam petunjuk teknis KPU, yakni pada Bab II dan Bab V.

Menurut Heppy, penggunaan istilah disabilitas yang dipadankan dengan istilah medik tidaklah benar, dan cenderung menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.

Disabilitas-medik dimaknai sebagai keadaan kesehatan yang dapat menghambat atau meniadakan kemampuan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

Sedang seharusnya, disabilitas dimaknai sebagai keragaman manusia yang perlu diakomodasi dalam fasilitas dan pelayanan publik secara umum.

"Kami menyampaikan usulan agar KPU segera melakukan revisi terhadap Bab II dan Bab V SK KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 selambatnya 12 Februari 2018," kata Heppy.

Revisi pada Bab II dilakukan dengan menambahkan aspek selain kesehatan sebagai standar mampu jasmani dan rohani. Sedangkan pada Bab V dilakukan dengan menghapus kewenangan tim pemeriksa kesehatan dalam rapat pleno untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan, memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

"Mengusulkan kepada KPU untuk membuat surat edaran, untuk tidak memberlakukan Bab II dan Bab V petunjuk teknis tersebut, sebelum dilakukan revisi. Agar tidak terjadi pengguguran hak penyandang disabilitas untuk menjadi kepala daerah," kata Heppy.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/22/23023161/penyandang-disabilitas-anggap-standar-kesehatan-calon-kepala-daerah

Terkini Lainnya

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke