Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Khawatir Konflik Partai Hanura Berdampak hingga Pemilu

Kompas.com - 22/01/2018, 14:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta agar Partai Hanura menyelesaikan permasalahan partainya secara baik-baik di internal.

Yasonna Laoly berharap agar masalahnya tidak semakin runyam dan berkepanjangan. Sebab, partai tersebut sudah harus fokus mempersiapkan pemilu.

"Ini kan tahapan sudah dekat pemilu. Kalau pecah berantakan, nanti bisa menjadi partai ini mengecil," ujar Yasonna saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Yasonna mengatakan, sebaiknya para senior Partai Hanura turun tangan untuk menyelesaikan konflik. Ia mengaku telah menemui Oesman Sapta Odang dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto agar kembali menyatukan partainya yang retak.

"Maka duduklah baik-baik, selesaikan baik-baik," kata Yasonna Laoly.

(Baca juga: Kubu Daryatmo Minta Menkumham Cabut SK Kepengurusan Hanura Kubu OSO)

Terkait SK nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018, yang mengesahkan kubu OSO sebagai pengurus yang sah, Yasonna menyebut SK tersebut dikeluarkan dalam rangka kepastian supaya Partai Hanura dapat mengikuti verifikasi partai politik untuk pemilu.

Hanya saja, kubu Daryatmo kemudian muncul dan menyerahkan hasil munaslub ke kementeriannya.

Polemik di Partai Hanura terjadi lantaran OSO diberhentikan dari jabatan ketua umum partai, setelah adanya mosi tidak percaya dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC Partai Hanura.

Sebagaimana diketahui, beredarnya mosi tidak percaya pimpinan Partai Hanura di daerah disebabkan kabar adanya kewajiban mahar politik bagi calon legislatif yang akan maju dari Partai Hanura.

Selain itu, OSO juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan uang partai ke OSO Sekuritas.

(Baca: Klaim Ada Bukti OSO Gelapkan Rp 200 M, Kubu Daryatmo Akan Lapor Polisi)

Sebagai tindak lanjut, sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Namun, hal itu tidak diterima oleh OSO. Ia menyatakan akan melakukan perlawanan kepada kader Partai Hanura yang dinilai akan merusak partai.

Tak berselang lama, OSO pun mencopot Sarifuddin Sudding dari posisi Sekretaris Jenderal Partai Hanura lantaran dianggap melanggar disiplin organisasi dan dianggap ikut ambil bagian dalam pemecatan terhadap OSO sebagai pucuk pimpinan partai.

OSO juga akhirnya mengangkat Sekretaris Jenderal yang baru, Herry Lontung Siregar.

(Baca juga: Konflik Rugikan Partai, Menkumham Sarankan 2 Kubu Hanura Duduk Bersama)

Kompas TV Tudingan adanya aliran dana ke salah satu perusahaan milik Oesman Sapta, OSO Sekuritas, diakui oleh pengurus Hanura kubu Oesman Sapta.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com