Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Rugikan Partai, Menkumham Sarankan 2 Kubu Hanura Duduk Bersama

Kompas.com - 21/01/2018, 11:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta kedua kubu di Partai Hanura yang tengah berselisih dapat menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama.

"Saya hanya meminta kedua belah pihak untuk duduk bersama," kata Yasonna, saat ditemui di sela acara Imigrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018).

Yasonna mengingatkan saat ini sedang berlangsung tahap verifikasi partai politik untuk pemilu. Karenanya dia menyebut pertikaian di tubuh Hanura itu akan merugikan partai tersebut.

"Saya minta dalam hal ini dewan pembina Pak Wiranto berkomunikasi, saya juga berkomunikasi dengan Pak OSO (Oesman Sapta Odang), berkomunikasi dengan Pak Gede Pasek, cobalah duduk bersama kita cari penyelesaian, karena pertikaian ini akan merugikan Hanura sebagai partai politik," ujar Yasonna.

Dia berharap kedua pihak bisa menemukan solusi atas perselisihan tersebut. Terkait SK nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018, yang mengesahkan kubu OSO sebagai pengurus yang sah, Yasonna menyebut SK tersebut dikeluarkan dalam rangka kepastian supaya Hanura dapat mengikuti verifikasi partai politik untuk pemilu.

(Baca juga: Partai Hanura Kubu Daryatmo Dukung Jokowi di Pilpres 2019)

"Karena Pak OSO tidak bisa tanda tangani surat tanpa Sekjen, Sekjen tidak bisa tanda tangani surat tanpa Ketua Umum, maka untuk kepastian kita kasih," ujar Yasonna.

Hanya saja, kubu Daryatmo kemudian muncul dan menyerahkan hasil munaslub ke kementeriannya.

"Maka, saya meminta dua-duanya untuk duduk kembali bersama. Saya juga bicara ke Pak Wiranto, Pak OSO duduk bersama," ujar Yasonna.

Polemik di Partai Hanura sendiri terjadi lantaran OSO diberhentikan dari jabatan ketua umum partai, setelah adanya mosi tidak percaya dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC partai Hanura.

Sebagaimana diketahui, beredarnya mosi tidak percaya pimpinan Partai Hanura di daerah disebabkan kabar adanya kewajiban mahar politik bagi calon legislatif yang akan maju dari partai Hanura.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

(Baca juga: Jika Terus Terbelah, Hanura Berpotensi Hanya Jadi Penonton Pemilu 2019)

Rapat memutuskan untuk memberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Namun, hal itu tidak diterima oleh OSO. Ia menyatakan akan melakukan perlawanan kepada kader Hanura yang ia nilai akan merusak partai.

Tak berselang lama, OSO pun mencopot Sarifuddin Sudding dari posisi Sekretaris Jenderal partai Hanura lantaran dianggap melanggar disiplin organisasi dan dianggap ikut ambil bagian dalam pemecatan terhadap OSO sebagai pucuk pimpinan partai.

OSO juga akhirnya mengangkat Sekretaris Jenderal yang baru, Herry Lontung Siregar.

Kompas TV Partai Hanura kubu Daryatmo mendatangi kantor Kemenkumham. Mereka menyerahkan susunan kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub Cilangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com