www.kompas.com
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Agenda sidang adalah penyampaian bukti oleh tergugat serta bukti tambahan oleh penggugat, Jakarta, Kamis (18/1/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+