Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kemenkumham Siapkan Amunisi Tangkis Gugatan HTI

Kompas.com - 23/11/2017, 16:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hafzan Taher, belum mau blakblakan menanggapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyiapkan berbagai argumen untuk menangkis bermacam gugatan yang disampaikan HTI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

"Pada gilirannya kami akan sampaikan dalam jawaban," ujar Hafzan di PTUN Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).

Ia menilai berbagai poin gugatan yang disampaikan HTI di dalam persidangan merupakan bagian dari upaya agar dikabulkan oleh majelis hakim. Atas dasar itu pula, berbagai poin dibangun dengan arguman membela diri.

(Baca juga: Gugat Keputusan Pemerintah, HTI Sampaikan 41 Alasan di PTUN)

Bahkan, Hafzan mengatakan bahwa poin-poin gugatan yang disampaikan HTI terkesan menyalahkan pemerintah atas keputusan membubarkan ormas tersebut.

"Namun, kalau pemerintahan dikatakan melanggar perundang-undangan, itu tidak benar sama sekali," kata dia.

Pihak pemerintah meminta waktu dua minggu untuk menjawab gugatan. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu seminggu.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 30 November 2017 dengan agenda pembacaan tanggapan Tergugat.

(Baca juga: Sidang PTUN, HTI Minta Pelaksanaan Keputusan Menkumham Ditunda)

Sebelumnya, HTI mempersoalkan langkah pemerintah mencabut status badan hukumnya lantaran tidak merujuk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang baru terbit pada 10 Juli 2017.

Sementara itu, kata Yusril, pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017. Artinya, ada waktu jeda sembilan hari antara Perppu Ormas dengan pembubaran HTI. Hal ini dipersoalkan oleh HTI.

"Apa yang dilakukan HTI melanggar Perppu itu hanya dalam waktu 9 hari itu? Hukum tidak boleh diberlakukan secara surut," kata Yusril.

Pakar hukum tata negara itu meminta pemerintah untuk membuktikan adanya pelangaran Perppu Ormas oleh HTI dalam kurun waktu jeda sembilan hari itu.

Kompas TV HTI juga melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com