Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual

Kompas.com - 17/01/2018, 08:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus tahapan verifikasi faktual sebagai mekanisme seleksi partai politik peserta pemilu.

Hal itu menjadi keputusan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Keputusan tersebut diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 atas gugatan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 173 Ayat 3 dengan konsekuensi mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melalui tahapan verifikasi faktual, yang awalnya berlaku hanya untuk partai baru.

Namun, pemerintah dan DPR ngotot melawan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual. Pemerintah dan DPR menganggap putusan MK tak mengharuskan adanya tahapan verifikasi faktual.

(Baca: Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual)

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai MK hanya memutuskan semua partai politik melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Menurut dia, verifikasi telah dilakukan saat mengisi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Menurut Amali, dalam pengisian Sipol, KPU telah memverifikasi data yang disyaratkan sebagai peserta pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu.

Karena itu, ia menyatakan verifikasi faktual seperti yang tengah diberlakukan kepada empat partai baru, yakni PSI, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya tak lagi diperlukan.

Menurut DPR dan pemerintah, mereka pun otomatis lolos sebagai peserta pemilu karena telah melalui tahap pengisian Sipol.

"Karena memang dalam Pasal 173 itu setelah kita baca tadi semua bahwa di situ hanya menyebutkan verifikasi saja. Apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan Sipol, fraksi-fraksi dan pemerintah menganggap sudah, itulah verifikasi," kata Amali, usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

(Baca juga: Polemik Eksekusi Putusan MK, Parpol Lama Dinilai Tak Siap Diverifikasi Faktual)

Akan tetapi, Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan verifikasi faktual wajib diberlakukan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. Hal itu merupakan konsekuensi dari putusan MK atas gugatan Pasal 173 Undang-Undang Pemilu.

Jika ketentuan MK itu tak dilaksanakan, maka Pemilu 2019 dikhawatirkan terancam keabsahannya. Itu artinya presiden dan wakil presiden terpilih serta seluruh anggota legislatif dipertanyakan legitimasinya sebagai pejabat dan penyelenggara negara.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com