Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Minta Parpol Tak Tuding Polri Kriminalisasi jika Paslonnya Diproses Hukum

Kompas.com - 11/01/2018, 22:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PPP Arsul Sani meminta parpol tak menuding Polri dan penegak hukum lainnya mengkriminalisasi pasangan calon yang mereka usung bila proses hukum terhadap calon kepala daerah tetap dilakukan semasa pilkada.

Hal itu disampaikan Arsul menanggapi usulan sejumlah fraksi yang meminta proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah tetap dilanjutkan di masa pilkada demi terwujudnya keadilan.

"Setuju (tetap diproses hukum), tapi kalau penegak hukum memanggil jangan bilang penegak hukum lakukan kriminalisasi," kata Arsul dalam rapat konsultasi pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Pasalnya, Arsul mengatakan beberapa partai kerap menuding penegak hukum, khususnya Polri, mengkriminalisasi pasangan calon kepala daerah yang diperiksa.

Padahal, menurut Arsul, bisa jadi pemeriksaan tersebut tak bersifat politis.

Karena itu, ia menantang petinggi partai yang juga anggota DPR tak menuding Polri dengan istilah kriminalisasi saat pasangan calon kepala daerah yang diusungnya diperiksa terkait kasus hukum.

"Kita sepakat jangan sampai ada calon dipanggil baik sebagai tersangka, saksi, lantas mengatakan ini kriminalisasi atau upaya penjatuhan," lanjut dia.

(Baca juga: Gara-gara Penundaan Kasus Hukum Calon Kepala Daerah, Rapat Pilkada di DPR Nyaris Buntu)

Rapat Konsultasi antara DPR dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, KPK, KPU, dan Bawaslu tak menemui titik temu soal proses hukum terhadap calon kepala daerah di pilkada 2018.

Awalnya Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengusulkan agar proses hukum terhadap calon kepala daerah di pilkada 2018 ditangguhkan hingga proses pemilihan usai.

Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri yang dikeluarkan oleh mantan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

"Proses hukum (di saat pilkada) dapat mempengaruhi popularitas dan elektabilitas. Ya bisa saja penegak hukum dimanfaatkan untuk menurunkan popularitas pasangan calon tertentu atau lawan politik," kata Tito dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Usulan tersebut hampir diketok oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat namun diprotes oleh sejumlah anggota DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan adanya penghentian proses hukum, terutama dalam pidana korupsi, menciptakan suasana ketidakadilan dalam hukum.

"Jangan sampai ini jadi alat bangun opini. Karena itu kita butuh penegak hukum yang netral, yang salah ya salah. Jangan salah ditunda-tunda. Ya enggak ada keadilan," kata Riza.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. Ia khawatir penundaan proses hukum menjadi alasan bagi pelaku kejahatan untuk berlindung dengan menggunakan dalih pilkada.

"Jangan sampai kontestasi pikada buat berlindung untuk tidak diperiksa atau supaya terpilih lagi. Jadi jangan pilkada jadi berlindung dibalik kesalahannya, biarlah berjalan apa adanya. Jangan diganggu (proses hukum)," papar Yandri.

Kompas TV Kepolisian akan menunda proses hukum pasangan calon yang maju dalam Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com