Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tangkap Penyebar Fitnah terhadap Akbar Faizal

Kompas.com - 10/01/2018, 14:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hurry Rauf, pelaku dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Hurry yang merupakan admin portal berita Publik News diduga menyebarkan berita berisikan fitnah terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal.

"Setelah kami koordinasi ke ahli, kemudian memenuhi unsur, baru kami lakukan upaya paksa penangkapan," ujar Kepala Unit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB di Meruya, Jakarta Barat. Diketahui, Hurry merupakan admin sekaligus pemimpin redaksi portal www.publiknews.com.

Hurry adalah tersangka kedua yang ditangkap berkaitan dengan laporan Akbar. Sebelumnya, polisi menangkap pemilik portal berita Suara News yaitu Fajar Agustanto.

Baca juga : Akbar Faizal Sebut Elza Syarief Terkait Berita Fitnah kepada Dirinya

Irwansyah mengatakan, pelaku mengambil bahan tulisan dari Twitter @plato.id dan diunggah ke website-nya.

"Ada juga beberapa tulisan yang diambil satu-satu, kemudian digabungkan oleh tersangka. Kemudian ditambahkan kalimat lainnya," kata Irwansyah.

Sejauh ini, diketahui bahwa konten tersebut diunggah atas inisiatif pelaku. Irwansyah mengatakan, Hurry ingin berita yang diunggah viral karena fenomenal. Dengan demikian, portal beritanya menjadi ramai dikunjungi.

"Hal lain masih didalami apakah ada pemberian uang atau yang lain," kata Irwansyah.

Baca juga : Akbar Faizal Dikonfrontasi dengan Orang yang Diduga Cemarkan Namanya

Menyikapi penangkapan tersebut, Akbar Faizal mengapresiasi kinerja Polri. Ia megaku sudah bicara empat mata dengan pelaku penyebaran fitnah terhadap dirinya dan mendengar sendiri motifnya.

"Dia meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya dan memohon segala macam kepada saya," kata Akbar.

Akbar mengatakan, ada empat konten berita yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Pertama, pemberitaan soal istri simpanan Akbar di Bandung dan ounya villa mewah di Dago Pakar. Kemudian, Akbar dituding menikmati uang haram dari proyek e-KTP. Ketiga, Akbar juga diaebut memiliki rumah mewah di Makassar yang penuh berisi emas.

Baca juga : Akbar Faizal Maafkan Orang yang Cemarkan Nama Baiknya, tetapi...

"Saya juga disebut punya rekening di Singapura 25 juta USD. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 300 M (miliar). Banyak sekali, ya," kata dia.

Akbar mengaku terluka dengan pemberitaan tersebut. Namun, ia telah memaafkan para pelaku, baik Fajar maupun Hurry. Ia juga telah memberi pengertian pada keluarganya bahwa risiko pekerjaan membuatnya harus menghadapi kasus seperti ini.

"Saya tentu saja sebagai manusia biasa tidak punya persediaan kebencian yang cukup," kata Akbar.

Meski begitu, Akbar meminta proses hukum tetap berjalan. Dengan demikian, ada efek jerat terhadap pelaku sehingga tidak terulang lagi ke depan.

Kompas TV Akbar tak terima dihubung – hubungkan dengan Miryam S. Haryani dalam kasus KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com