JAKARTA, KOMPAS.com - Putra dan putri mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, selesai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus e-KTP, Rabu (10/1/2018).
Dwina dan Rheza diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.53 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 12.35 WIB.
Saat ke luar dari lobi Gedung KPK, Dwina dan Rheza tak menjawab pertanyaan wartawan seputar pemeriksaannya pada hari ini.
Dwina menundukkan wajahnya dan dan berjalan menuju mobil yang menjemputnya. Sementara Rheza berjalan di belakangnya.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Putra dan Putri Setya Novanto Terkait Kasus E-KTP
KPK sebelumnya menyatakan Dwina diperiksa terkait kasus e-KTP, sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Rheza dan Dwina sebelumnya pernah diperiksa juga oleh KPK terkait kasus e-KTP.
Saat itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, dalam pemeriksan terhadap Rheza, penyidik mendalami soal kepemilikan saham yang bersangkutan di PT Mondialindo Graha Perdana.
Baca juga: Delapan Jam di KPK, Putri Setya Novanto Bungkam soal Pemeriksaannya
Rheza disebut-sebut memiliki saham Mondialindo bersama istri kedua Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Mondialindo disebut sebagai perusahaan yang memegang mayoritas saham PT Murakabi Sejahtera.
Murakabi sendiri merupakan perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. Atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.
Dalam pemeriksaan terhadap Dwina Michaella, Kamis (21/12/2017), penyidik KPK mendalami yang berkaitan dengan saham PT Murakabi Sejahtera. Dwina diketahui merupakan mantan komisaris perusahaan tersebut.