Selain itu, kenaikan tunjangan dan fasilitas para hakim juga diduga menjadi penyebab meningkatnya kasus perselingkuhan.
Kasus lainnya yang disidangkan di MKH, antara lain, sikap indisipliner sebanyak 5 laporan; mengonsumsi narkoba sebanyak 3 laporan; serta memanipulasi putusan kasasi dan pemalsuan dokumen masing-masing satu laporan.
"Khusus di tahun 2017, KY dan MA menggelar tiga kali sidang MKH karena satu kasus penyuapan dan dua laporan perselingkuhan," kata dia.
Sementara itu, sepanjang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Adapun, sebaran sanksi MKH menunjukkan, sebanyak 16 orang hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu 3 bulan hingga 2 tahun, satu orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama tiga bulan, dan satu orang mengundurkan diri sebelum MKH.
"Penjatuhan sanksi ini merupakan upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, maka layak diberikan sanksi untuk menjerakan," kata Farid.
Farid mengatakan, hakim adalah profesi yang mulia sehingga harus terus dijaga marwahnya dengan memegang teguh KEPPH sebagai pedoman.
Persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana. /
Aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang terkadang jauh dari nilai etis.
Farid mengatakan, hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum (transfer of value).
Independensi peradilan harus diikat dengan akuntabilitas, yakni dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, dan hati nurani.