JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial telah menggelar 49 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim selama 2009 hingga 2017.
Juru bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan, sebagian besar pelanggaran yang dituduhkan kepada hakim terkait praktik suap dan gratifikasi terkait jual beli perkara.
Kedua perkara tersebut selalu menghiasi sidang MKH setiap tahunnya.
"Dari 49, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen," ujar Farid, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/1/2018).
Apalagi, belakangan marak penangkapan hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Golkar Beri Bantuan Hukum Aditya Moha yang Suap Hakim Demi Ibunya
Farid mengatakan, hal tersebut menjadi catatan kelam bagi dunia peradilan. Seorang hakim seharusnya menjaga kewibawaan dan keluhuran martabat, tetapi justru mencoreng keadilan.
KY mengimbau para hakim untuk senantiasa memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY juga mengapresiasi langkah pembinaan dan pembenahan yang telah dilakukan MA.
"Namun, KY berharap agar MA lebih tegas terhadap 'oknum' yang telah menciderai kemuliaan lembaga peradilan," kata Farid.
Perselingkuhan
Selain kedua kasus tersebut, kasus perselingkuhan dan pelecehan juga termasuk yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu 17 perkara atau 34,6 persen.
Kedua kasus tersebut baru disidangkan MKH sejak 2011 hingga sekarang.
"Bahkan, di tahun 2013 dan 2014 laporan ini mendominasi," kata Farid.
Jauhnya penempatan tugas seorang hakim dari keluarganya ditengarai menjadi salah satu penyebab maraknya perselingkuhan di kalangan para hakim.
Oleh karena itu, kata Farid, pola mutasi dan promosi hakim sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan agar tidak terlalu jauh dari keluarganya.
Baca juga: Kasus Hakim Selingkuh Paling Dominan Tahun Ini
Selain itu, kenaikan tunjangan dan fasilitas para hakim juga diduga menjadi penyebab meningkatnya kasus perselingkuhan.
Kasus lainnya yang disidangkan di MKH, antara lain, sikap indisipliner sebanyak 5 laporan; mengonsumsi narkoba sebanyak 3 laporan; serta memanipulasi putusan kasasi dan pemalsuan dokumen masing-masing satu laporan.
"Khusus di tahun 2017, KY dan MA menggelar tiga kali sidang MKH karena satu kasus penyuapan dan dua laporan perselingkuhan," kata dia.
Sementara itu, sepanjang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Adapun, sebaran sanksi MKH menunjukkan, sebanyak 16 orang hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu 3 bulan hingga 2 tahun, satu orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama tiga bulan, dan satu orang mengundurkan diri sebelum MKH.
"Penjatuhan sanksi ini merupakan upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, maka layak diberikan sanksi untuk menjerakan," kata Farid.
Farid mengatakan, hakim adalah profesi yang mulia sehingga harus terus dijaga marwahnya dengan memegang teguh KEPPH sebagai pedoman.
Persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana. /
Aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang terkadang jauh dari nilai etis.
Farid mengatakan, hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum (transfer of value).
Independensi peradilan harus diikat dengan akuntabilitas, yakni dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, dan hati nurani.