Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Jayapura, KPU Tunggu Verifikasi-Klarifikasi KPUD Papua

Kompas.com - 27/09/2017, 20:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU tetap menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura, Papua.

Namun, saat ditanya mengenai rekomendasi Bawaslu RI itu akan dilaksanakan atau tidak, Arief menegaskan, hasilnya menunggu verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua.

"Prinsip setiap rekomendasi atau putusan itu kan wajib kami tindaklanjuti, dan kami tindaklanjuti," ujar Arief di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

"Nah, tindak lanjut (putusannya) seperti apa, masih menunggu teman-teman melakukan verifikasi dan klarifikasi dulu," kata dia.

Arief menuturkan, dua hari lalu berkas rekomendasi dari Bawaslu RI sudah dikirimkan ke KPU Provinsi Papua.

Berkas tersebut dikirimkan ke KPU Provinsi Papua, sebab kewenangan dari KPUD Jayapura telah dilimpahkan ke KPU Provinsi Papua menyusul sengketa Pilkada Jayapura.

(Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura)

Arief menjelaskan, verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua yaitu atas rekomendasi Bawaslu RI. KPU Provinsi Papua diminta mencari kebenaran atas tindakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jayapura Mathius Awitauw.

"Pokoknya yang ada dalam rekomendasi itu silakan diklarifikasi dulu," ucap Arief.

Mengenai kapan hasil verifikasi dan klarifikasi keluar, Arief tidak memberi target. Dia hanya berharap sengketa Pilkada Jayapura ini bisa segera diselesaikan.

Sebelumnya, DPP Partai Nasdem meminta Bawaslu RI mencabut rekomendasi diskualifikasi atas calon Bupati Jayapura petahana Mathius Awitauw. Menurut Partai Nasdem, Bawaslu RI telah melakukan tindakan konspiratif untuk menggagalkan calon terpilih.

(Baca: Nasdem Minta Bawaslu RI Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Petahana Jayapura)

Dalam Pilkada Jayapura yang digelar 15 Februari 2017, pasangan Mario (Mathius Awitauw-Giri Wijayanto) telah memenangkan perolehan suara sebanyak 65 persen.

Kemudian saat digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasangan Mario yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, serta Partai Hanura kembali meraup suara 64 persen.

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI dengan nomor Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017 juga dinilai nebis in idem. Sebab, materi yang sama telah diperkarakan sebelumnya dan diputus tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Papua.

Adapun materi yang dilaporkan yaitu Mathius melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura.

"Tahu-tahu laporan dengan materi yang sama diajukan ke Bawaslu RI dan Bawaslu RI merespons laporan ini. Nah kami mensinyalir ada apa ini," ucap Ketua Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem Willy Aditya, di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Oleh karena itu, selain meminta Bawaslu RI mencabut rekomendasi, DPP Partai Nasdem juga akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, karena dinilai berbau konspiratif.

"Kami juga akan melaporkan pelanggaran etis yang dilakukan Bawaslu RI ke DKPP. Terakhir, kami akan meminta DPR-RI melalui Komisi II membentuk tim investigasi untuk menelaah ini secara seksama," ujar Willy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com