JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU tetap menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura, Papua.
Namun, saat ditanya mengenai rekomendasi Bawaslu RI itu akan dilaksanakan atau tidak, Arief menegaskan, hasilnya menunggu verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua.
"Prinsip setiap rekomendasi atau putusan itu kan wajib kami tindaklanjuti, dan kami tindaklanjuti," ujar Arief di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
"Nah, tindak lanjut (putusannya) seperti apa, masih menunggu teman-teman melakukan verifikasi dan klarifikasi dulu," kata dia.
Arief menuturkan, dua hari lalu berkas rekomendasi dari Bawaslu RI sudah dikirimkan ke KPU Provinsi Papua.
Berkas tersebut dikirimkan ke KPU Provinsi Papua, sebab kewenangan dari KPUD Jayapura telah dilimpahkan ke KPU Provinsi Papua menyusul sengketa Pilkada Jayapura.
(Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura)
Arief menjelaskan, verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua yaitu atas rekomendasi Bawaslu RI. KPU Provinsi Papua diminta mencari kebenaran atas tindakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jayapura Mathius Awitauw.
"Pokoknya yang ada dalam rekomendasi itu silakan diklarifikasi dulu," ucap Arief.
Mengenai kapan hasil verifikasi dan klarifikasi keluar, Arief tidak memberi target. Dia hanya berharap sengketa Pilkada Jayapura ini bisa segera diselesaikan.
Sebelumnya, DPP Partai Nasdem meminta Bawaslu RI mencabut rekomendasi diskualifikasi atas calon Bupati Jayapura petahana Mathius Awitauw. Menurut Partai Nasdem, Bawaslu RI telah melakukan tindakan konspiratif untuk menggagalkan calon terpilih.
(Baca: Nasdem Minta Bawaslu RI Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Petahana Jayapura)
Dalam Pilkada Jayapura yang digelar 15 Februari 2017, pasangan Mario (Mathius Awitauw-Giri Wijayanto) telah memenangkan perolehan suara sebanyak 65 persen.
Kemudian saat digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasangan Mario yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, serta Partai Hanura kembali meraup suara 64 persen.
Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI dengan nomor Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017 juga dinilai nebis in idem. Sebab, materi yang sama telah diperkarakan sebelumnya dan diputus tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Papua.
Adapun materi yang dilaporkan yaitu Mathius melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura.
"Tahu-tahu laporan dengan materi yang sama diajukan ke Bawaslu RI dan Bawaslu RI merespons laporan ini. Nah kami mensinyalir ada apa ini," ucap Ketua Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem Willy Aditya, di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Oleh karena itu, selain meminta Bawaslu RI mencabut rekomendasi, DPP Partai Nasdem juga akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, karena dinilai berbau konspiratif.
"Kami juga akan melaporkan pelanggaran etis yang dilakukan Bawaslu RI ke DKPP. Terakhir, kami akan meminta DPR-RI melalui Komisi II membentuk tim investigasi untuk menelaah ini secara seksama," ujar Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.