Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tak Puas Jawaban Jaksa Soal Hilangnya Sejumlah Nama Dalam Dakwaan Novanto

Kompas.com - 28/12/2017, 16:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku tak puas dengan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukannya.

Terutama soal hilangnya sejumlah nama pejabat hingga anggota DPR dalam dakwaan Novanto.

Padahal, nama-nama tersebut tertera dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sudah duga JPU KPK tidak menyentuh soal nama-nama hilang itu. Kami sangat menyesalkan karena transparansi peradilan itu penting," ujar Firman usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Firman mengatakan, jaksa hanya menjelaskan soal pemisahan perkara (splitsing) dan penggabungan perkara.

(Baca juga: Anggap Dakwaan Penuhi Syarat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Novanto)

 

Jaksa, kata dia, mengatakan bahwa Novanto terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, nama-nama yang disebut turut serta menerima uang dari proyek itu tak disebutkan dalam dakwaan Novanto.

"Jadi anomali pendapat KPK menunjukkan KPK gamang dalam transparansi hilangnya nama-nama itu," kata Firman.

Firman mengatakan, bersamaan dengan hilangnya nama penerima, semestinya berkurang juga nilai kerugian negara.

Namun, dugaan kerugian negara yang diduga ditimbulkan Novanto masih sama dengan dakwaan sebelumnya, yakni Rp 2,3 triliun.

Oleh karena itu, pengacara masih mendesak KPK membeberkan alasan dihapuskannya nama-nama tersebut.

 

Tidak Sesuai

Sementara itu, Fahmi, pengacara lain Novanto, mengatakan, sistem splitsing perkara yang dijelaskan jaksa tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi dalam kasus Novanto.

Menurut dia, meski ada splitsing dalam perkara yang sama, perbuatan pelanggaran hukum para tersangka akan sama satu dengan lainnya.

"Coba lihat di perkara-perkara besar. Semua yang split tinggal ubah nama semua. Di Kejagung, ada kasus yang udah disidangkan, asal itu splitsing, tukar nama saja. Perkara materil sama," kata dia.

Sebelumnya, dalam eksepsi, pengacara Novanto mempermasalahkan hilangnya nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sejumlah anggota DPR kala itu.

(Baca juga : Jawab Eksepsi Novanto, Jaksa KPK Jelaskan Kewenangan Pemisahan Perkara)

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com