Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum GNPF Daftarkan Uji Materi UU Ormas ke MK

Kompas.com - 28/12/2017, 11:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama  resmi mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas).

“Kami ajukan permohonan uji materi Undang-Undang Ormas. Yang kami ajukan ada lima poin penting,” kata kuasa hukum GNPF Ulama, Rangga Lukita Desnata, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Lima pasal yang digugat di antaranya Pasal 1 angka 6 sampai 21, frasa “Atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 Ayat (4) huruf c, Pasal 62 Ayat (3), Pasal 80A, serta Pasal 82A Ayat (1) dan (2).

Berkaitan dengan Pasal 1 angka 6 sampai 21, Rangga menjelaskan, ada norma-norma pada UU Ormas lama, yakni UU No 17/2013, soal rumusan prosedur pemberian sanksi terhadap ormas.

Baca juga: Pemerintah Tak Persoalkan UU Ormas Akan Digugat ke MK

Hal itu mulai dari peringatan, pencabutan, sampai melibatkan institusi pengadilan. Rumusan itu yang dicabut dari UU Ormas lama menggunakan perppu yang diajukan ke DPR.

Adapun pasal lain yang digugat, misalnya penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c mengenai paham yang dilarang di Indonesia. Paham tersebut di antaranya ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.

“Di UU Ormas sekarang ada selipan 'paham lain'. Ini apa? Maksudnya apa kan kabur. Karena ini bisa menyasar anggota-anggota ormas yang tidak disukai pemerintah. Jadi, penilaiannya like or dislike,” katanya.

Rangga berharap MK bisa secara bijak dan proporsional memproses gugatan uji materi tersebut.

Baca juga: Pimpinan Pusat Persatuan Islam Akan Gugat UU Ormas ke MK

Sebab, saat ini UU Ormas masuk daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 di DPR. Dengan demikian, jika proses persidangan berlarut-larut, UU bisa terlebih dahulu diketok di DPR.

Hal ini terjadi pada uji materi Perppu Ormas yang dilayangkan ke MK beberapa waktu lalu. Menurut Rangga, karena proses persidangan yang berlarut, DPR lebih dulu menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang sebelum gugatan uji materi diputus MK.

“Nanti kami sudah sidang berkali-kali, sudah memanggil ahli, malah sia-sia,” kata Rangga.

Adapun pemohon gugatan terdiri dari lima pemohon, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Kompas TV Partai Demokrat terus mendesak pemerintah segera merevisi UU tentang Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com