Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pastikan Setya Novanto Terima Arloji Seharga 135.000 Dollar AS

Kompas.com - 21/12/2017, 21:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memastikan Setya Novanto menerima jam tangan senilai 135.000 dollar Amerika Serikat dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Fakta yang terungkap dalam persidangan itu digunakan hakim sebagai pertimbangan putusan terhadap terdakwa Andi Narogong.

Menurut hakim, Andi terbukti memperkaya Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
"Jam tangan Richard Mille diserahkan kepada Setya Novanto pada akhir 2012, karena Setya Novanto telah membantu proses anggaran e-KTP," ujar hakim Emilia Djajasubagja saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga: Hakim Setuju Blokir Rekening Andi Narogong Dibuka untuk Bayar Uang Pengganti

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut bahwa jam tangan itu dikembalikan kepada Andi Narogong.

Setelah itu, jam tangan tersebut dijual ke sebuah toko di Blok M, Jakart Selatan, seharga lebih dari Rp 1 miliar.

Informasi soal pemberian jam tangan itu diakui sendiri oleh Andi Narogong saat menjalani pemeriksaan terdakwa.

Baca: Menurut Hakim, Akom, Miryam, dan Tiga Politisi Lain Ikut Diperkaya Andi Narogong

Menurut Andi, pada awal 2017, Novanto mengembalikan jam tangan itu kepadanya.

Saat itu, menurut Andi, kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Novanto sudah ramai dibicarakan oleh publik.

Kompas TV Sehari setelah sidang perdana terdakwa Setya Novanto, Andi Agustinus membacakan pembelaan atau pleidoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com