JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membuka rekening bank yang diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembukaan blokir rekening itu agar memudahkan Andi membayar pidana tambahan berupa uang pengganti.
"Menurut majelis adalah adil dan patut untuk segera dibuka setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sepanjang untuk membayar uang pengganti," ujar hakim Ansyori Saifudin saat membaca pertimbangan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Andi Narogong tidak hanya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Andi juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Baca juga: Andi Narogong Divonis Delapan Tahun Penjara
Menurut hakim, dari fakta sidang terbukti bahwa Andi menerima 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.
Dengan demikian, Andi diwajibkan membayar uang pengganti senilai sama dengan jumlah tersebut.
Namun, uang pengganti itu dikurangi uang yang telah diserahkan Andi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan.
Andi sudah menyetor 350.000 dollar AS kepada KPK.
Menurut hakim, uang pengganti harus dibayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang.
Baca juga: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP
Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Permintaan pembukaan blokir rekening bank disampaikan Andi dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Andi merasa pembukaan blokir rekening dapat mempercepat dirinya melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti.