Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Setuju Blokir Rekening Andi Narogong Dibuka untuk Bayar Uang Pengganti

Kompas.com - 21/12/2017, 20:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membuka rekening bank yang diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembukaan blokir rekening itu agar memudahkan Andi membayar pidana tambahan berupa uang pengganti.

"Menurut majelis adalah adil dan patut untuk segera dibuka setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sepanjang untuk membayar uang pengganti," ujar hakim Ansyori Saifudin saat membaca pertimbangan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Andi Narogong tidak hanya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Andi juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Baca juga: Andi Narogong Divonis Delapan Tahun Penjara

Menurut hakim, dari fakta sidang terbukti bahwa Andi menerima 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.

Dengan demikian, Andi diwajibkan membayar uang pengganti senilai sama dengan jumlah tersebut.

Namun, uang pengganti itu dikurangi uang yang telah diserahkan Andi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan.

Andi sudah menyetor 350.000 dollar AS kepada KPK.

Menurut hakim, uang pengganti harus dibayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang.

Baca juga: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP

Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Permintaan pembukaan blokir rekening bank disampaikan Andi dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Andi merasa pembukaan blokir rekening dapat mempercepat dirinya melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Kompas TV Sehari setelah sidang perdana terdakwa Setya Novanto, Andi Agustinus membacakan pembelaan atau pleidoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com