JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai penunjukannya sebagai ketua umum sah meski hanya melalui rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ia menilai hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Partai Golkar.
"Keputusan sesuai dengan mekanisme internalnya," kata Airlangga usai rapat pleno DPP di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2017) malam.
"Golkar telah mengambil keputusan musyawarah mufakat dan ini menunjukan proses demokrasi di Golkar berjalan sesuai tata tertib," ujar dia.
(Baca juga: Kukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketum, Golkar Gelar Munaslub 19-20 Desember)
Menteri Perindustrian itu menambahkan, penunjukannya sebagai ketua umum juga merupakan tindak lanjut dari keinginan seluruh kader baik di pusat maupun daerah yang menghendaki permasalahan kosongnya posisi ketua umum definitif sejak Setya Novanto berstatus terdakwa.
Menurut dia, nantinya penunjukannya sebagai ketua umum akan dikukuhkan dalam forum musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang akan dihelat di Jakarta pada 19-20 Desember.
Sebelum munaslub digelar, terlebih dahulu diadakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) pada 18 Desember di Jakarta.
(Baca juga: Perindo Minta Airlangga Hartarto Mundur dari Menteri Perindustrian)
Hal senada disampaikan oleh Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid. Penunjukan Airlangga sebagai ketua umum definitif melalui rapat pleno sudah sah.
"Sesuai AD/ART, pengisian jabatan antar waktu dan lowong melalui pleno. Dari Bapak Setya Novanto kepada Airlangga Hartarto definitif pada rapat pleno," ujar Nurdin.
Berdasarkan Anggaran Dasar Partai Golkar, pemilihan ketua umum semestinya dilakukan dalam forum musyawarah nasional atau munaslub. Aturan ini tercantum dalam Pasal 32 AD Partai Golkar.
Selain itu, Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dalam Pasal 50 menyebutkan bahwa pemilihan pimpinan partai, baik itu pemilihan ketua umum atau ketua di daerah, memiliki sejumlah mekanisme.
Salah satu mekanisme itu adalah "pemilihan dilaksanakan melalui tahapan penjaringan, pencalonan, dan pemilihan".