JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elektronik atau e-LHKPN.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap sistem baru tersebut bisa mempermudah pejabat negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.
"Jadi laporan harta kekayaan pejabat negara tidak lagi kirim surat ke KPK, tapi Bapak Ibu bisa mengisi di kantor masing-masing. Akan jauh lebih cepat," ujar Agus dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Agus juga berharap e-LHKPN itu bisa membantu para peserta Pilkada Serentak 2018 atau para calon kepala daerah untuk menyerahkan LHKPN miliknya.
"Harapan kami akan membantu untuk Pilkada Serentak 2018. Para calon tidak perlu berbondong-bondong, tidak perlu menulis dalam bentuk surat, tapi bisa isi langsung dari tempat masing-masing, mudah-mudahan akan mempermudah," ujar Agus.
(Baca juga: Ketua KPK Bangga Indeks Persepsi Korupsi RI Nomor Tiga di ASEAN)
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan username dan password e-LHKPN untuk Presiden Joko Widodo.
Penyerahan ini secara simbolis sekaligus menandai penggunaan e-LHKPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.