Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Berterima Kasih ke KPK karena Sebut 5 Hakim Belum Laporkan LHKPN

Kompas.com - 04/03/2017, 11:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ketika menanggapi pernyataan KPK terkait adanya lima hakim MK yang belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Bagi MK, ini bentuk perhatian KPK untuk menjaga kredibilitas institusi MK," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2017).

Fajar menyampaikan, terkait pelaporan LHKPN secara periodik terdapat penafsiran berbeda antara KPK dan MK. Ia menjelaskan, ketentuan kewajiban menyampaikan LHKPN secara periodik setiap dua tahun itu tertuang dalam Peraturan KPK tahun 2005, bukan di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999).

Keputusan KPK tahun 2005 tersebut merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 5 angka 2 UU 28/1999 yang berbunyi "Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat".

Pada ketentuan pasal tersebut ada penekanan pada frasa "bersedia diperiksa". Menurut MK, frasa "bersedia diperiksa" menunjukkan kebolehan sikap pasif dari penyelenggara negara terkait laporan LHKPN.

"Karena logikanya, yang bertindak aktif memeriksa dalam hal ini adalah KPK. Penyelenggara negara hanya berkewajiban untuk bersedia ketika akan diperiksa kekayaannya," kata Fajar.

Fajar menambahkan, ketentuan terkait LHKPN juga tertuang dalam pasal Pasal 5 angka 3 UU 28/1999. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, "setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: (3) melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat".

Demi menjalankan ketentuan Pasal 5 angka 3 UU 28/1999 tersebut, seluruh hakim konstitusi telah menyerahkan LHKPN saat sebelum menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.

"Artinya, kewajiban untuk melaporkan kekayaannya telah dilaksanakan," kata Fajar.

Fajar mengatakan jika LHKPN memang harus dilaporkan secara periodik setiap dua tahun maka seluruh hakim konstitusi dalam tempo segera akan menyerahkan LHKPN.

"Tidak ada satupun hakim konstitusi yang menolak untuk melaporkan kekayaannya. Kewajiban itu dengan kesadaran sepenuhnya akan dilaksanakan," kata Fajar.

KPK sebelumnya menyatakan, ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011.

Baca: Ketua MK: LHKPN Akan Diserahkan Maret

Sebelumnya laporan diperbaharui pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com