Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Nilai UU Tipikor Indonesia Kuno

Kompas.com - 11/12/2017, 11:52 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimiliki oleh Indonesia kuno.

"Legislasi kita masih banyak kekurangan. Jadi kalau Bapak, Ibu, melihat legislasi kita, UU Tipikor kita dalam tanda kutip masih tergolong kuno. Karena kita hanya menyentuh keuangan negara," ujar Agus dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Menurut Agus, obyek korupsi yang bisa ditangani oleh lembaga antirasuah perlu diperluas. Dengan demikian, KPK tak hanya menangani korupsi yang merugikan negara semata.

(Baca juga: "Masalah Korupsi Bukan Masalah Hukum, tetapi Kultur Karakter...")

Hal terbaru seperti, Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Nah ini, kita harus melebarkan, meluaskan, bahwa yang namanya suap menyuap di sektor swasta mestinya tidak diperkenankan," ujar Agus.

"Hari ini masih terjadi, misalnya ada seorang pengusaha berhubungan dengan bank swasta dapat kreditnya, kemudian kasih duit, beli mobil dealer-nya lebih suka kredit, karena dengan kredit, dia dapat pembiayaan dan asuransi," kata dia.

(Baca juga: Putusan Hakim terhadap PT DGI Dinilai Sejarah Baru Menghukum Korporasi)

Agus menganggap Indonesia saatnini masih kekurangan UU anti-korupsi di luar regulasi yang sudah ada, seperti UU korupsi di sektor swasta, trading influence yakni memperdagangkan pengaruh, UU mengenai aset recovery, dan lainnya.

"Kalau ini terwujud, tingkah laku bangsa kita ada koridornya, ada hal-hal yg tidak boleh dilakukan," ucap Agus.

"Saya cerita, di Singapura seorang guru mendapat sesuatu dari muridnya tidak boleh. Kalau di kita, masih ada yang seperti itu. Jadi karakter tingkah laku harus ada koridornya," kata dia.

Agus menambahkan, aturan yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) juga belum semuanya diterapkan di Indonesia. Meski saat ini, UNCAC telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut pun berharap komitmen terhadap UNCAC tersebut bisa diterapkan sepenuhnya di dalam negeri di waktu-waktu yang akan datang.

"Jadi mudah-mudahhan komitmen kita pada UNCAC harusnya kita penuhi di waktu-waktu akan datang. Mari komitmen kita pada UNCAC kita wujudkan dalam legislasi kita," kata Agus.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com