Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Singgung Putusan Praperadilan yang Gugurkan Status Tersangka Novanto

Kompas.com - 07/12/2017, 12:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, membacakan sejumlah petitum yang diajukan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kliennya.

Ia menyinggung putusan praperadilan pertama yang mereka ajukan pada akhir September 2017.

Dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Ketua DPR itu.

"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah dan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dengan Sprindik yang dikeluarkan tanggal 17 Juli 2017," ujar Ketut, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Pihak kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Pihak kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
"Dengan demikian, sejak keputusan yang dibacakan, status pemohon tidak lagi sebagai tersangka," lanjut dia.

Baca: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan

Pada 10 November 2017, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Ketut menganggap, penetapan tersebut menentang putusan hakim tunggal praperadilan sebelumnya. Menurut dia, penetapan tersangka Novanto tidak sah dan tidak berdasar hukum karena sudah ada putusan berkekuatan hukum sebelumnya.

"Karena yang jadi dasar penetapan tersangka adalah objek yang sama, subjek yamg sama, proses yang sama, barang bukti yang sama, dan sangkaan pidana yang sama pula," kata Ketut.

Selebihnya, poin-poin gugatan Novanto dalam sidang praperadilan kali ini sama dengan permohonan dalam praperadilan sebelumnya.

Baca juga: Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor

Novanto masih menganggap KPK menetapkan tersangka tanpa terlebih dulu melakukan penyidikan.

Ketut mengatakan, penyidikan dilakukan untuk mencari peristiwa pidana dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Jika penetapan tersangka dilakukan sebelum proses penyidikan, kata dia, maka KPK tak memiliki dua alat bukti yang cukup.untuk menjerat kliennya.

"Penetapan tersangka tersebut menyalahi ketentuan KUHAP dan UU KPK sehingga seharusnya batal demi hukum," kata Ketut.

Ketut juga membantah tuduhan KPK bahwa Novanto melakukan pidana korupsi bersama-sama tersangka lain, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com