Namun, kata Ketut, dalam putusan hakim pengadilan Tipikor terhadap Irman dan Sugiharto, nama Novanto tidak disebutkan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Novanto juga tidak disebut majelis hakim sebagai pihak yang menerima keuntungan berupa uang.
Pengacara juga menepis anggapan bahwa kliennya telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar kala itu untuk mengatur proses pembahasan e-KTP di DPR RI.
Baca juga: Ketua KPK Benarkan Berkas Perkara Novanto Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Menurut Ketut, Novanto sebagai Ketua Fraksi tidak memiliki kuasa untuk mengatur anggaran maupun menggolkan proyek.
"Dengan demikian penetapan tersangka atas dasar asumsi tanpa proses penyidikan menurut hukum," kata Ketut.
Ketut menilai, secara jelas terlihat bahwa penetapan kembali Novanto sebagai tersangka sangat dibuat-buat, tidak profesional, dan prematur.
Dengan demikian, penetapannya bertentangan dengan aturan yang berlaku dan cacat hukum.
"Maka penetapan tersangka nyata-nyata tidak didasari alat bukti apapun sehingga syarat bukti permulaan cukup dan dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi," kata Ketut.