Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Singgung Putusan Praperadilan yang Gugurkan Status Tersangka Novanto

Kompas.com - 07/12/2017, 12:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, membacakan sejumlah petitum yang diajukan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kliennya.

Ia menyinggung putusan praperadilan pertama yang mereka ajukan pada akhir September 2017.

Dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Ketua DPR itu.

"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah dan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dengan Sprindik yang dikeluarkan tanggal 17 Juli 2017," ujar Ketut, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Pihak kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Pihak kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
"Dengan demikian, sejak keputusan yang dibacakan, status pemohon tidak lagi sebagai tersangka," lanjut dia.

Baca: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan

Pada 10 November 2017, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Ketut menganggap, penetapan tersebut menentang putusan hakim tunggal praperadilan sebelumnya. Menurut dia, penetapan tersangka Novanto tidak sah dan tidak berdasar hukum karena sudah ada putusan berkekuatan hukum sebelumnya.

"Karena yang jadi dasar penetapan tersangka adalah objek yang sama, subjek yamg sama, proses yang sama, barang bukti yang sama, dan sangkaan pidana yang sama pula," kata Ketut.

Selebihnya, poin-poin gugatan Novanto dalam sidang praperadilan kali ini sama dengan permohonan dalam praperadilan sebelumnya.

Baca juga: Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor

Novanto masih menganggap KPK menetapkan tersangka tanpa terlebih dulu melakukan penyidikan.

Ketut mengatakan, penyidikan dilakukan untuk mencari peristiwa pidana dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Jika penetapan tersangka dilakukan sebelum proses penyidikan, kata dia, maka KPK tak memiliki dua alat bukti yang cukup.untuk menjerat kliennya.

"Penetapan tersangka tersebut menyalahi ketentuan KUHAP dan UU KPK sehingga seharusnya batal demi hukum," kata Ketut.

Ketut juga membantah tuduhan KPK bahwa Novanto melakukan pidana korupsi bersama-sama tersangka lain, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Namun, kata Ketut, dalam putusan hakim pengadilan Tipikor terhadap Irman dan Sugiharto, nama Novanto tidak disebutkan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Novanto juga tidak disebut majelis hakim sebagai pihak yang menerima keuntungan berupa uang.

Pengacara juga menepis anggapan bahwa kliennya telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar kala itu untuk mengatur proses pembahasan e-KTP di DPR RI.

Baca juga: Ketua KPK Benarkan Berkas Perkara Novanto Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Menurut Ketut, Novanto sebagai Ketua Fraksi tidak memiliki kuasa untuk mengatur anggaran maupun menggolkan proyek.

"Dengan demikian penetapan tersangka atas dasar asumsi tanpa proses penyidikan menurut hukum," kata Ketut.

Ketut menilai, secara jelas terlihat bahwa penetapan kembali Novanto sebagai tersangka sangat dibuat-buat, tidak profesional, dan prematur.

Dengan demikian, penetapannya bertentangan dengan aturan yang berlaku dan cacat hukum.

"Maka penetapan tersangka nyata-nyata tidak didasari alat bukti apapun sehingga syarat bukti permulaan cukup dan dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi," kata Ketut.

Kompas TV Sangat mendesakkah Munaslub Partai Golkar untuk mengganti Setya Novanto dari jabatan ketua umum?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com