Keempat, DPR harus segera mempublikasikan ruang lingkup ketentuan larangan dalam RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol/Minol.
Supriyadi mengatakan, pihaknya menduga ada overkriminalisasi dalam RUU ini.
"Kebijakan larangan minuman alkohol harus dikaji dengan hati-hati terutama dari sisi penerapan dan kebutuhannya, jangan sampai menimbulkan kehebohan yang tidak perlu dalam masyarakat," kata Supriyadi.
Kemudian, dalam RUU Terorisme, ICJR tetap mendorong dijaminnya prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dalam pemantauan ICJR, salah satu isu penting yang kurang mendapat perhatian adalah terkait perlindungan dan pemenuhan hak korban.
Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR didorong memperhatikan dengan serius hak korban yang merupakan orang-orang yang mendapatkan langsung dampak dari kejahatan terorisme.
Keenam, RUU tentang Penyadapan, harus ada satu aturan penyadapan yang dapat menjamin perlindungan bagi hak asasi manusia disamping mengatur penggunaannya bagi penegakan hukum.
Supriyadi meminta agar Pemerintah dan DPR mengacu pada putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU ITE terhadap UUD 1945 yang telah secara gamblang menyebutkan standar minimal pengaturan penyadapan.
Selanjutnya, ICJR meminta agar RUU Narkotika diletakkan pada pendekatan kesehatan masyarakat.
Pemerintah dan DPR harus memastikan dekriminalisasi bagi pengguna dan pecandu narkotika untuk menjamin terbukanya akses kesehatan.
Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan narkotika untuk kebutuhan teknologi, ilmu pengetahuan dan kesehatan.
Terakhir, RUU Pemasyarakatan harus bisa menuntaskan persoalan kelebihan beban lapas dan produksi pasal-pasal pidana yang mengandalkan pemenjaraan.
Ke depan, kata Supriyadi, perlu penguatan terkait konsep pembinaan di luar lapas yang belum terakomodasi dalam UU Pemasyarakatan tahun 1995.
Dari catatan tersebut, ICJR meminta pemerintah dan DPR memastikan adanya perlindungan HAM khususnya dalam hal penggunaan instrumen pidana serta pengaturan mengenai hukum acara pidana.
Semaksimal mungkin pemerintah harus menutup celah overkriminalisasi yang saat ini masuk dalam level menghawatirkan, pasal-pasal pidana karet dan tidak lagi layak diatur harus dihapus.