Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola

Kompas.com - 01/12/2017, 18:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola, Jumat (1/12/2017).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

"Kegiatan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan saat ini masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat petang.

Selain Kantor Gubernur, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Sekretaris Daerah Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Febri mengatakan, dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik KPK menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan di Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Jambi.

Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Adapun seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.

 

(Baca juga : Suap Pejabat Pemprov dan Anggota DPRD Jambi Gunakan Kode Undangan)

Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018.

Menurut KPK, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com