Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restitusi Rp 438 Juta untuk Korban Kasus Benjina Segera Dibayarkan

Kompas.com - 29/11/2017, 20:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kasus perbudakan di Benjina, Maluku, segera dibayarkan.

Abdul mengatakan, dari lima terpidana kasus Benjina, hanya empat yang mampu membayar restitusi sebesar Rp 438 juta untuk delapan korban yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

"Untuk pembayarannya, hari ini sedang dirapatkan di Kementerian Luar Negeri. Uangnya sudah ada di tangan kejaksaan. Tinggal penyerahannya saja. Teknisnya sedang dirapatkan hari ini," kata Abdul di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Abdul menuturkan, LPSK memberikan perlindungan terhadap korban TPPO Benjina yang berkewarganegaraan Myanmar atas kerjasama dengan pemerintah Myanmar.

Kasus perbudakan di Benjina mengemuka setelah kantor berita Associated Press membuat laporan investigasi, pada awal 2015.

(Baca juga: Sidang Kasus Perdagangan Manusia di Benjina Digelar)

Menurut laporan itu, sejumlah warga Myanmar didatangkan melalui Thailand untuk dipaksa bekerja untuk PT Pusaka Benjina Resources.

Di dalam kompleks perusahaan berlantai lima itu terdapat kerangkeng-kerangkeng untuk mengurung korban perdagangan prang asal Myanmar tersebut dan mereka bekerja 20 hingga 22 jam per hari.

Sebagian korban yang bisa diwawancarai AP mengaku akan dicambuk dengan menggunakan buntut ikan pari beracun jika mengeluh atau mencoba beristirahat.

(Baca juga: Mereka Tak Mau Kembali ke Benjina)

Pada saat itu, Presiden Joko Widodo memutuskan membentuk tim gabungan untuk menangani kasus tersebut. Tim gabungan itu terdiri dari Tentara Nasional Indonesia, Bea Cukai, Kepolisian RI, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Lima warga Thailand dan tiga warga Indonesia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti menjadi pelaku TPPO dalam kasus ini.

(Baca: Lima WN Thailand dan Dua WNI Ditetapkan sebagai Tersangka Perbudakan di Benjina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com