Salin Artikel

Restitusi Rp 438 Juta untuk Korban Kasus Benjina Segera Dibayarkan

Abdul mengatakan, dari lima terpidana kasus Benjina, hanya empat yang mampu membayar restitusi sebesar Rp 438 juta untuk delapan korban yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

"Untuk pembayarannya, hari ini sedang dirapatkan di Kementerian Luar Negeri. Uangnya sudah ada di tangan kejaksaan. Tinggal penyerahannya saja. Teknisnya sedang dirapatkan hari ini," kata Abdul di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Abdul menuturkan, LPSK memberikan perlindungan terhadap korban TPPO Benjina yang berkewarganegaraan Myanmar atas kerjasama dengan pemerintah Myanmar.

Kasus perbudakan di Benjina mengemuka setelah kantor berita Associated Press membuat laporan investigasi, pada awal 2015.

Menurut laporan itu, sejumlah warga Myanmar didatangkan melalui Thailand untuk dipaksa bekerja untuk PT Pusaka Benjina Resources.

Di dalam kompleks perusahaan berlantai lima itu terdapat kerangkeng-kerangkeng untuk mengurung korban perdagangan prang asal Myanmar tersebut dan mereka bekerja 20 hingga 22 jam per hari.

Sebagian korban yang bisa diwawancarai AP mengaku akan dicambuk dengan menggunakan buntut ikan pari beracun jika mengeluh atau mencoba beristirahat.

Pada saat itu, Presiden Joko Widodo memutuskan membentuk tim gabungan untuk menangani kasus tersebut. Tim gabungan itu terdiri dari Tentara Nasional Indonesia, Bea Cukai, Kepolisian RI, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Lima warga Thailand dan tiga warga Indonesia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti menjadi pelaku TPPO dalam kasus ini.

(Baca: Lima WN Thailand dan Dua WNI Ditetapkan sebagai Tersangka Perbudakan di Benjina)

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/29/20133031/restitusi-rp-438-juta-untuk-korban-kasus-benjina-segera-dibayarkan

Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke