JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka pasca operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi dan Jakarta. Keempat tersangka yakni, pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin.
Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan anggota DPRD Jambi, Supriono.
"Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan korupsi, memberi atau menerima hadiah atau janji. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Baca juga : Uang Rp 1 Miliar yang Disita KPK Diduga Terkait APBD Pemprov Jambi
Keempat orang tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (28/11/2017) di Jambi dan Jakarta. Tangkap tangan bermula saat KPK menangkap Supriono setelah menerima uang Rp 400 juta yang dibungkus kantong plastik hitam dari Saipudin.
Menurut Basaria, uang tersebut merupakan bagian dari total uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD. Uang tersebut bersumber dari pihak swasta yang sudah biasa menjadi rekanan Dinas PU Provinsi Jambi.
KPK menduga suap tersebut terkait pembahasan dan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2018.
Supriono selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Erwan Malik, Saipudin dan Arfan yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.