JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan di Jambi, Selasa (28/11/2017). Uang tersebut diduga sebagai suap yang diberikan kepada penyelenggara negara.
"Sejauh ini kami dapatkan informasi, uang yang diamankan lebih dari Rp 1 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, diduga ada praktik suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun 2018.
Meski demikian, belum bisa disampaikan secara detail kasus yang melibatkan anggota DPRD dan pejabat Pemprov Jambi itu.
"Dalam APBD ada proses penyusunan dan pembahasan, ada proses pengesahan. Kami tentu belum bisa sampaikan bagaian mana yang dipengaruhi terkait pemberian sejumlah uang ini," kata Febri.
(Baca juga: KPK Tangkap Tangan Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov Jambi)
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta. Beberapa yang ditangkap merupakan anggota DPRD, pejabat Pemprov, dan pihak swasta.
(Baca juga: KPK Tangkap 10 Orang, Termasuk Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov Jambi)