Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inisiator Serikat Pekerja Pengangguran Karawang Gugat UU Ormas

Kompas.com - 27/11/2017, 20:57 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon atas nama Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti mengajukan permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya merupakan inisiator dari ormas Serikat Pekerja Pengangguran Karawang.

Mereka menggugat Pasal 80A terkait pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas dalam undang-undang yang baru saja disahkan di DPR pada 24 Oktober 2017 dan belum bernomor.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sahal mengatakan, hak konstitusional kliennya berpotensi dirugikan dengan adanya pasal tesebut, yakni dalam mendirikan sebuah ormas dan menjadi pengurus.

Sahal mempersoalkan mekanisme pembubaran ormas yang dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Dengan demikian, ia menilai ormas kliennya dapat dibubarkan secara langsung karena berunjuk rasa dan dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Pembubaran ormas tanpa melalui due process of law oleh lembaga peradilan telah menyampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia," ujar Sahal dalam sidang uji materi UU Ormas dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).

(Baca juga: Gerindra Ingin Empat Pasal dalam UU Ormas Direvisi)

Dalam permohonan gugatannya, Sahal membandingkan mekanisme pembubaran ormas dengan mekanisme pembubaran serikat pekerja dan partai politik.

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pembubaran organisasi pekerja berbasis massa yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, hanya bisa dibubarkan melalui pengadilan.

Begitu juga dengan pembubaran partai politik yang hanya bisa dilakukan melalui proses di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa dengan mempertimbangkan dalil para pemohon, maka kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan Pasal 80A UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Sahal.

Seusai sidang, Muhammad Hafidz kembali menegaskan alasan dari permohonan tersebut.

Menurut dia, sebuah ormas berpotensi dibubarkan dengan tuduhan mengganggu ketertiban saat menggelar unjuk rasa.

(Baca juga: Wiranto: UU Ormas Tak akan Dipakai Pemerintah Menghabisi Lawan Politik)

Sementara, ormas yang dia bentuk, Serikat Pekerja Pengganguran Karawang, menampung aspirasi masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan dan tidak menutup kemungkinan juga melakukan unjuk rasa.

"Yang tidak bekerja ini kan butuh satu organisasi. Dibentuklah teman-teman Karawang sebuah organisasi massa berbasis pekerja yang belum bekerja. Semua yang menganggu ketertiban umum kan bisa dibubarkan nanti gara- ini pengangguran, aksi bikin macet kan, hanya dianggap mengganggu ketertiban umum lho," ucapnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin oleh hakim Anwar Usman, didampingi dua anggota majelis, yakni hakim I Dewa Gede Palguna dan Maria Farida.

Di akhir sidang hakim Palguna menyarankan pemohon untuk memperbaiki bukti dan argumentasi uji materi pasal yang digugat. Berkas perbaikan paling lambat diserahkan kembali ke MK dalam waktu 14 hari.

"Jelaskan bunyi norma pasal di UU Ormas yang diujikan sehingga merujuk jelas pada norma yang dianggap merugikan. Jelaskan rasionalitasnya mengapa anda merasa hak dasar pada pengujiannya merasa dirugikan," ujar Palguna.

Kompas TV Ketum Demokrat ini mengancam menerbitkan petisi jika pemerintah tidak tepat janji merevisi UU Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com