Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Pengacara Langgar Kode Etik, Laporkan ke Sini!

Kompas.com - 27/11/2017, 10:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Kompas TV Otto Hasibuan berharap, saksi meringankan bisa datang dari teman-teman Novanto di DPR.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mendorong publik untuk ikut berpartisipasi mengawasi dugaan pelanggaran etika yang dilakukan advokat/pengacara/lawyer/kuasa hukum.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Publikasi DPN Peradi Roy Rening melalui siaran pers, Senin (27/11/2017). 

"Kami mendorong publik untuk dapat berpartisipasi mengawasi dugaan pelanggaran etika advokat dengan melaporkannya ke DPN Peradi," ujar Roy. 

Masyarakat bisa mengirimkan laporan berupa surat ke Sekretariat DPN Peradi di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat (Gedung LMPP). 

Atau, bisa juga menelpon nomor 021-3190-2519 dan melalui e-mail di sekretariat@peradi.co.

Partisipasi publik memonitor dugaan pelanggaran etika oleh advokat dinilai penting bagi peningkatan profesionalitas para advokat.

Roy menegaskan, Peradi memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pengacara. Hal itu didasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat.

Dalam pertimbangan UU tersebut ditegaskan bahwa untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang independen, maka diperlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, bertanggung jawab, demi terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.

Oganisasi advokat juga menyusun kode etik advokat pada tanggal 23 Mei 2002.

Kode Etik Advokat Indonesia merupakan hukum tertinggi bagi advokat dalam menjalankan profesi.

Tak hanya menjamin dan melindungi advokat, kode etik itu juga membebankan setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat.

"Oleh karenanya, setiap advokat dalam menjalankan tugas profesinya wajib tuduk, taat dan patuh pada Pancasila, UUD 1945, UU Advokat, Kode Etik Advokat dan nilai-nilai keadilan publik. Dengan demikian, setiap advokat tidak boleh melakukan tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan moralitas dan mencederai rasa keadilan publik," lanjut Roy.

"Jika terdapat advokat yang ketika menjalankan tugas profesi tidak sejalan dengan hal-hal di atas, maka siapapun dapat melakukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi. Mereka memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili pelanggar kode etik profesi advokat," kata dia.

Roy memastikan, Dewan Kehormatan Peradi memiliki tata cara sendiri untuk menjalankan fungsinya.

DK Peradi bersifat independen dengan melibatkan pakar dan tenaga ahli di bidang hukum serta tokoh masyarakat dalam memproses pelanggaran kode etik seorang advokat.

"Sanksi yang diberikan kepada advokat pelanggar kode etik dapat berupa : peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan pemecatan dari keanggotaan organisasi," lanjut Roy.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com