Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihujani Kritik, Pengacara Novanto Sebut Advokat Wajib Lindungi Kliennya

Kompas.com - 13/11/2017, 15:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Fredrich Yunadi belakangan banyak dikritik karena dianggap bersikap berlebihan dalam membela kliennya, Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hal ini terkait penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Fredrich menganggap sikap tersebut merupakan tugas pengacara dalam membela kliennya.

"Saya tidak (berlebihan), ya. Advokat kan wajib melindungi kliennya selama itu tidak bertentangan dari undang-undang," ujar Fredrich kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).

Fredrich mengatakan, Novanto merupakan anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas.

Untuk memeriksa anggota dewan harus seizin presiden sebagaimana Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

(Baca: Ketua MPR Enggan Tanggapi Soal Novanto dari Sisi Etik)

 

Fredrich menganggap, undang-undang tersebut dapat diartikan bahwa ketika anggota terjerat pidana saat sedang menjalankan tugas maka dia berhak meminta perlindungan, yakni izin dari presiden.

Namun, ada pula Pasal 245 ayat 3 UU MD3 yang mengatur ketentuan, izin tertulis tersebut tidak berlaku bila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Yang Pasal 224 ayat 5 lebih cocok karena saat menjalankan tugas anggota dipanggil, maka wajib minta izin tertulis presiden. Kan putusan MK. Jangan kaitkan dengan Pasal 245, Pasal 224 sudah menyatakan demikian," kata Fredrich.

Tim pengacara Novanto melibatkan kepolisian sebagai respon atas proses hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

(Baca juga : Pimpinan KPK Tak Masalah jika Novanto Minta Perlindungan Presiden)

Mereka melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta sejumlah penyidik atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang atas terbitnya surat pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri.

Setelah KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya, pada hari yang sama, Fredrich kembali melaporkan pimpinan KPK dan penyidiknya ke Bareskrim Polri.

Fredrich menganggap, itu langkah wajar yang bisa ditempuh setiap warga negara.

"Kalau sekarang mereka (KPK) tetap mengabaikan hukum, kirimkan surat panggilan, kalau begitu mau tidak mau minta perlindungan ke polisi, presiden, kalau perlu minta perlindungan ke TNI," kata Fredrich.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com