Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Magelang, Ada 3 Partai di Senayan yang Belum Penuhi Syarat

Kompas.com - 23/11/2017, 19:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah di Indonesia saat ini tengah menuntaskan proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Berdasarkan temuan yang terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, rupanya dokumen persyaratan dari parpol lama, bahkan parpol yang sudah memilki kursi di Senayan pun belum tentu memenuhi syarat.

"Dari 14 parpol (di tahap awal sebelum putusan Bawaslu) itu ada tujuh yang harus perbaikan. Ada tiga parpol yang sudah punya kursi di DPR-RI yang belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Afifudin, ketika menerima kunjungan rombongan KPU RI Pusat, di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2017).

"Jadi tidak menjamin partai lama, di tingkat kabupaten berkas administrasinya bisa langsung memenuhi syarat," imbuh Afifudin.

Baca juga : Ini Syarat Agar Golkar Tetap Running di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Namun, Afifudin enggan menyebut tiga parpol yang dimaksud. "Nanti dikira mendiskreditkan," katanya.

Afifudin mengatakan, dalam proses verifikasi administrasi ini, KPU di daerah harus meneliti dokumen persyaratan dengan tujuh kategori, yaitu soal aturan PNS, aturan TNI/Polri, umur yang tidak memenuhi syarat, kegandaan internal, kegandaan eksternal, berkas administrasi salah, dan berkas administrasi tidak sesuai.

"Terutama yang menarik tentang kegandaan eksternal. Ada di verifikasi administrasi kami, satu orang, dua partai. Ada yang tidak mengakui kedua partai, ada yang mengaku cuma satu partai," ucap Afifudin.

Baca juga : Meski Novanto Ditahan, Golkar Tetap Konsisten Dukung Jokowi untuk 2019

Yang menarik lagi ditemukan di Kabupaten Magelang yaitu, ada pengurus sebuah partai diklaim sebagai pengurus partai lain. Selain kegandaan eksternal, masalah yang banyak ditemukan adalah kartu tanda penduduk berbasis elektronik palsu.

"Ada 14 parpol yang diverifikasi administrasi itu mereka sedang melakukan perbaikan sampai tanggal 1 Desember, kemudian diserahkan lagi ke kami," kata Afifudin.

Sebagai informasi 14 partai yang masuk tahap penelitian administrasi awal (sebelum putusan Bawaslu RI) yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.

Kompas TV Hingga saat ini ternyata masih belum ada satu pun partai politik yang statusnya telah memenuhi syarat administrasi untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com