Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Perizinan Usaha Subur, Pengusaha Mengeluh Sulit Dapat Proyek

Kompas.com - 23/11/2017, 08:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membersihkan korupsi dalam pemberian izin usaha dan pengadaan barang jasa melalui penerapan sistem perizinan online dan pemberantasan pungutan liar belum berhasil 100%.

Korupsi dan pungutan liar masih saja terjadi.

Data Transparency International Indonesia (TII) dari hasil survei yang mereka lakukan terhadap 1.200 pengusaha di 12 kota pada Juni- Agustus 2017 lalu mengungkap, dunia usaha masih mengeluhkan suburnya korupsi tersebut.

Sebanyak 17% pengusaha yang disurvei misalnya, mengeluh gagal mendapat proyek.

(Baca juga : Survei TII: Pengusaha di 12 Kota Ada yang Gagal Untung karena Praktik Suap)

Kekalahan tersebut celakanya disebabkan oleh pesaing bisnis mereka yang menyuap agar bisa mendapat proyek. Wawan Sujatmiko, Manager Riset TII, Rabu (22/11) mengatakan, sektor usaha yang paling rawan suap ada tiga.

Sektor tersebut; penyediaan air minum, perbankan dan listrik. Skor suap ketiga sektor tersebut masing- masingnya; 4,1, 4,0 dan 4,0 untuk skala pengukuran 0-5.

"Sementara untuk kota, suap ini persentase suap terbesar disandang Bandung, mencapai 10,8% dari total biaya produksi," katanya Rabu (22/11).

Nilai indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2016 adalah 37. Dengan skor tersebut, Indonesia berada di peringkat ke-90 dari 176 negara yang disurvei TII. voaindonesia.com Nilai indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2016 adalah 37. Dengan skor tersebut, Indonesia berada di peringkat ke-90 dari 176 negara yang disurvei TII.

Wawan mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan tersebut pihaknya juga menemukan fakta; perilaku koruptif pelayan publik juga masih belum hilang. Mereka masih punya motivasi untuk memperkaya diri dengan cara salah.

Hal tersebut tercermin dari pengakuan pengusaha yang masih diminta untuk memberikan suap agar bisnis mereka lancar. "Dari 12 kota ketemu angka 57,2 skala 0 buruk, 100 baik," katanya.

(Baca juga : TII: 61,5 persen dari 1.200 Pengusaha Anggap Korupsi Bukan Masalah Penting)

Walaupun demikian, Wawan mengatakan, secara umum indeks persepsi korupsi di Indonesia membaik. Hasil survei TII tersebut menyimpulkan, rata- rata indeks persepsi korupsi di 12 kota yang disurvei sudah mencapai 60,8.

Indeks tersebut naik jika dibandingkan hasil survei TII 2015 lalu. Saat itu, indeks persepsi korupsi hanya 54,7.

Diani Sadia Wati, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah berupaya agar masalah korupsi dalam kegiatan usaha bisa dienyahkan.

Upaya konkrit bisa dilihat dari kebijakan Presiden Joko Widodo dalam menyatukan pengurusan ijin di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Sudah jalan tapi masalah ini bukan tugasnya pusat, daerah juga dan sekarang masih ada gap yang memang perlu diperbaiki, termasuk regulasi. Ini yang dilakukan pemerintah terus-menerus," katanya.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Korupsi dalam perizinan usaha masih merajalela

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com