Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat Setya Novanto, MKD Tolak Diintervensi

Kompas.com - 22/11/2017, 13:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto tidak mau melepaskan jabatan sebagai Ketua DPR.

Ia bahkan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menggelar sidang pleno terhadap dirinya.

Lantas apa kata MKD?

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016)KOMPAS.com/Nabilla tashandra Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016)
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surat dari Setya Novanto. Namun, ia menegaskan bahwa MKD adalah lembaga independen.

"Pimpinan Dewan enggak bisa (intervensi), enggak bisa," ujar Dasco di Ruang MKD, Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Baca juga : Dari Dalam Tahanan, Novanto Tulis Surat Tolak Diganti dari Ketua DPR)

Meski belum menerima surat dari Novanto, Dasco mengaku sudah membaca surat itu dari media.

Ia menilai, surat itu hanya surat permohonan semata yang bisa dikabulkan dan bisa juga tidak.

Namun, Dasco memastikan MKD akan jalan terus memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh Novanto.

Sebagai langkah awal, MKD akan kembali menjadwal ulang rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi partai di DPR.

(Baca juga : Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...)

Sejatinya, rapat konsultasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (21/11/2017) kemarin, namun rapat itu gagal lantaran sebagian pimpinan fraksi berhalangan hadir.

"Sampai pagi tadi kami masih mencocokkan jadwal. Agenda kami sih sebenarnya minggu depan, tapi masih cocokkan jadwalnya dengan para pimpinan fraksi yang ada. Untuk minggu ini, pimpinan fraksi masih ada yang di luar (kota)," kata Dasco.

(Baca juga : Setya Novanto yang Tak Tergoyahkan Vs Golkar yang Hampir Kiamat)

Novanto sebelumnya menulis surat dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat itu ditujukan kepada pimpinan DPR, diberi materai, dan ditandatangani Novanto per Selasa (21/11/2017).

Dalam surat yang kini beredar luas di kalangan wartawan itu, Novanto meminta diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

"Saya mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya," tulis Novanto dalam suratnya.

"Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku angota dewan," tulis Novanto.

Kompas TV Setya Novanto melayangkan surat yang berisi pernyataan kalau dirinya tidak berhenti jadi ketua umum partai Golkar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com