JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo berpendapat bahwa pergantian Ketua DPR RI yang saat ini masih dijabat oleh tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto sangat penting untuk segera dilakukan.
Ari berharap DPR tidak mengulur waktu dalam merespons status hukum Novanto melalui mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pergantian Ketua DPR sangat penting untuk segera dilakukan, karena itu mekanisme dan tatib di DPR harus segera merespon status hukum SN, diawali dengan proses di MKD, putusan cepat MKD terkait status SN saat ini yang paling ditunggu," ujar Ari saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).
(Baca juga : PPP Minta Golkar Tak Pertaruhkan Citra DPR karena Pertahankan Novanto)
Menurut Ari, ada dua alasan kenapa pergantian ketua DPR mendesak dilakukan. Pertama, untuk mencegah kuatnya respons publik terhadap DPR yang citranya terus merosot akibat adanya delegitimasi atas status hukum yang disandang Novanto.
Kedua, lanjut Ari, adanya kebutuhan kelengkapan komposisi pimpinan DPR untuk menjalankan tugas-tugas keseharian pimpinan di DPR, terutama terkait pengambilan keputusan di level strategis.
"Penggantian segera Ketua DPR penting dan mendesak untuk menyelamatkan citra DPR dan menjaga kinerja pimpinan DPR. Jangan sampai karena SN, justru makin menyandera DPR yang kian terpuruk hari-hari ini. SN harus diputus dari DPR untuk menjalani proses hukumnya dan DPR harus diselamatkan," ucap Ari.
(Baca juga : Novanto dan Keteguhan Hatinya yang Menyandera DPR)
Hingga saat ini, Setya Novanto masih enggan melepas jabatannya sebagai Ketua DPR. Selasa (21/11/2017), Novanto mengirim surat ke Pimpinan DPR agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak menggelar rapat konsultasi bersama seluruh fraksi ihwal dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena tengah ditahan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku telah menerima surat tersebut yang diantar melalui kuasa hukum Novanto.
Rapat MKD yang sedianya diadakan pukul 13.00 WIB juga ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan lantaran pimpinan fraksi tidak lengkap.
(Baca juga : PAN Anggap Golkar Menghina DPR)
"Supaya hasilnya maksimal jadi kami tunda," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Berdasarkan pasal 87 ayat 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), pimpinan DPR bisa diberhentikan bila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.
Artinya, Novanto bisa diperiksa oleh MKD dan hasil pemeriksaannya bisa menjadi pertimbangan dalam rapat paripurna untuk kemudian dicopot dan diganti oleh Ketua DPR baru yang bebas dari tuduhan korupsi.