Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal Ini Bisa Lengserkan Setya Novanto dari Jabatan Ketua DPR

Kompas.com - 20/11/2017, 17:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR tidak goyah. Nyatanya, tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu masih menjabat sebagai pimpinan teratas lembaga legislatif tersebut hingga kini.

Bahkan posisinya itu bisa saja awet bertahan hingga dinyatakan bersalah dan putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun ada tiga ketentuan yang bisa membuat Novanto lengser lebih cepet. Ketentuan itu terdapat di Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Baca juga : Novanto Ditahan, Ini Dua Skenario Pergantian Ketua DPR Versi Golkar  

Pertama, Pimpinan DPR bisa digantikan kalau berhalangan tetap.

"Halangan tetap ini meninggal dunia," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Kedua, mengundurkan diri. Ketentuan ini bukanlah hal yang asing bagi Novanto. Sebab ia pernah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR pada akhir 2015 lalu. Saat itu, politikus senior Golkar ini terjerat skandal "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia. Namun Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR usai menggantikan Ade Komaruddin pada November 2016 lalu.

Ketiga, Pimpinan DPR bisa digantikan bila dipecat atau diberhentikan oleh partai. Artinya, ketentuan ini sepenuhnya menjadi dapur Partai Golkar sebagai partai asal Novanto.

Baca juga : MKD Belum Bisa Berhentikan Sementara Novanto dari Jabatan Ketua DPR

"Kalau sudah dipecat dari partai itu bukan koridor dari pimpinan, kewenangan DPR, tetapi kami serahkan ke partai. Nah mekanisme di partai itu kami tidak bisa ikut campur," kata Taufik.

Kewenangan pimpinan DPR, tutur Taufik, tidak bisa menentukan Ketua DPR secara defenitif, namun hanya sebatas pelaksana tugas (Plt). Itupun baru bisa dilakukan bila pimpinan yang tersisa menggelar rapat pleno.

Meski begitu, penentuan Plt juga tergantung keputusan Partai Ketua DPR saat ini. Bila Partai Golkar memutuskan mengganti Novanto dan menyerahkan nama baru sebagai Ketua DPR, maka Plt tentu saja tidak akan ada.

Kompas TV Setelah penahanan ketua umumnya, kini Partai Golkar belum menentukan sikap apakah mengganti ketua umum atau menunjuk pelaksana tugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com