Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Halid: Belum Ada Komunikasi dengan Pak Setya Novanto

Kompas.com - 20/11/2017, 14:54 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, partainya belum berkomunikasi dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto setelah yang bersangkutan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto ditahan KPK sejak Minggu (19/11/2017) malam, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Sampai saat ini belum ada komunikasi dengan Pak Setya Novanto," kata Nurdin di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Menurut Nurdin, Novanto juga belum mengajukan permintaan bantuan hukum kepada Golkar.

Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid di sela Rakornis Partai Golkar di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid di sela Rakornis Partai Golkar di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017).
"Saat ini kan masih jadi Ketua Umum. Kalau minta pertolongan, tentu akan diberikan," kata Nurdin.

Baca juga : Kontributor Metro TV Mengundurkan Diri, Setya Novanto Kapan?

Soal nasib Novanto selanjutnya akan dibahas dalam rapat pleno DPP Golkar yang akan digelar pada Selasa (21/11/2017) besok.

"Perkembangan politik terkini yang terkini akibat kasus Pak Setya Novanto akan dikaji di pleno besok," kata dia.

"Termasuk Munaslub. Apakah Golkar membutuhkan atau tidak, itu ditentukan dalam rapat pleno," tambah Nurdin.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik oleh KPK. Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca juga : Jalan Panjang Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye

Sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (20/11/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (20/11/2017)

Novanto sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan. 

Novanto ditahan di Rutan KPK setelah penyidik menyatakan bahwa kondisi kesehatannya memungkinkan untuk dibawa ke luar rumah sakit.

Kompas TV Setelah penahanan ketua umumnya, kini Partai Golkar belum menentukan sikap apakah mengganti ketua umum atau menunjuk pelaksana tugas


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com