Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontributor Metro TV Mengundurkan Diri, Setya Novanto Kapan?

Kompas.com - 20/11/2017, 13:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hilman Mattauch yang menyopiri Setya Novanto saat kecelakaan menyatakan mengundurkan diri dari Metro TV per Sabtu (18/11/2017). Metro TV menyatakan Hilman sebagai wartawan terbukti menyalahi kode etik karena menyopiri Novanto menggunakan mobil pribadi.

"Resminya dia menyatakan mengundurkan diri. Cuma kalau dia tidak mengundurkan diri pun HR sudah membuat surat pemberhentiannya," kata Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Salamun saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/11/2017).

Don Bosco mengatakan, sejak kejadian kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) lalu Metro TV langsung membentuk tim untuk menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan Hilman. Tim ini pun sudah bertemu langsung dengan Hilman untuk meminta klarifikasi.

Baca juga : Akan Dipecat, Hilman yang Sopiri Novanto Mundur dari Metro TV

"Dia (Hilman) diberi kesempatan untuk bela diri tapi fakta itu memperlihatkan ada conflict of interest dan itu melanggar kode etik," ucap Don.

Don mengatakan, kebiasaan di Metro TV, narasumber yang akan diundang ke studio dijemput menggunakan mobil khusus dan supir khusus yang disiapkan perusahaan. Tidak pernah terjadi wartawan langsung menyupiri narsum dengan mobil pribadi.

"Urusan hukumnya dia mencelakakan. Urusan code of conduct internal kami dia menyopiri Narsum pakai mobil pribadi," ucap Don Bosco.

Baca juga : Jalan Panjang Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye

Don juga menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada penugasan untuk membawa Novanto ke Studio Metro TV. Penugasannya hanya lah mencari dan melakukan wawancara ekslusif dengan Ketua DPR yang saat itu tengah menghilang dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi itu (membawa Novanto ke studio) inisiatif dia," ucap Don.

KOMPAS.com Saran untuk Setya Novanto
Novanto kapan?

Berbeda dengan Hilman, Novanto yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus E-KTP dan ditahan KPK belum mundur dari jabatannya baik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau pun sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Di DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan sebenarnya sudah sempat menggelar rapat setelah upaya jemput paksa KPK terhadap Novanto dilakukan. Namun, MKD memutuskan belum bisa memecat Novanto.

Baca juga : Misteri Kecelakaan Setya Novanto

Sebab, Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menyebutkan, Pimpinan DPR baru diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Selama di sana dijelaskan kalau statusnya masih tersangka dan masih diproses, MKD belum dapat memproses itu (pemberhentian Ketua DPR)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017) lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com