KPU lakukan pelanggaran administratif
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, dan PBB.
Dalam kesimpulan pemeriksaan, Ketua Majelis Pemeriksa Abhan menyampaikan, Sipol yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar.
Abhan mengatakan, KPU tidak diberi wewenang untuk menentukan sebuah parpol memenuhi persyaratan pendaftaran pada saat sub tahapan pendaftaran.
Sesuai Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, KPU baru bisa menetapkan parpol memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian administrasi, jadi bukan pada saat pendaftaran.
"Dengan demikian, penilaian KPU pada tahap pendaftaran, telah melanggar prosedur pendaftaran pemilu," kata Abhan.
Oleh karena itu, surat KPU kepada parpol yang dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yaitu Surat KPU Nomor 615/PR.01.1-SE/03/KPU/X/2017, juga dinyatakan sebagai cacat prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.