Salin Artikel

Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Yusril Minta KPU Cek Dokumen Fisik PBB

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Bawaslu, Rabu (15/11/2017).

Putusan Bawaslu disambut baik oleh para pelapor.

"Kita semua menyimak putusan yang dibacakan Bawaslu pada sore hari ini, yang pada intinya adalah bahwa seluruh laporan yang disampaikan PBB itu diterima oleh Bawaslu," kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, usai persidangan. 

Bawaslu menyatakan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh PBB sudah lengkap dan tidak ada satu pun yang kurang.

Meski demikian, PBB mengakui belum menyelesaikan proses pengunggahan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca: Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru

Namun, menurut Bawaslu, Sipol tidak dapat dijadikan syarat bagi parpol untuk ikut dalam Pemilu.

Sipol hanya alat bantu efektivitas administrasi pendaftaran pemilu dan pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek ulang dokumen fisik persyaratan PBB dalam waktu tiga hari sejak dibacakannya putusan.

"Dicek seluruh dokumen yang sudah diserahkan PBB secara fisik, untuk diputuskan apakah dokumen sudah memenuhi kelengkapan persyaratan atau tidak," kata Yusril.

Ia yakin, dari seluruh parpol pelapor yang mengadukan KPU ke Bawaslu, hanya PBB yang dokumennya paling lengkap.

Yusrl juga menyampaikan, Bawaslu telah menganulir surat KPU Nomor 615/PR.01.1-SE/03/KPU/X/2017 tertanggal 20 Oktober 2017 yang intinya menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan.

Dengan demikian, PBB tidak dapat melanjutkan proses penelitian administrasi.

"Surat itu dianulir oleh Bawaslu dan diperintahkan pada KPU untuk melakukan penelitian ulang terhadap seluruh dokumen PBB. Kami yakin, seyakin-yakinnya dokumen sudah lengkap," kata dia.

KPU lakukan pelanggaran administratif 

Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, dan PBB.

Dalam kesimpulan pemeriksaan, Ketua Majelis Pemeriksa Abhan menyampaikan, Sipol yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar. 

Abhan mengatakan, KPU tidak diberi wewenang untuk menentukan sebuah parpol memenuhi persyaratan pendaftaran pada saat sub tahapan pendaftaran.

Sesuai Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, KPU baru bisa menetapkan parpol memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian administrasi, jadi bukan pada saat pendaftaran.

"Dengan demikian, penilaian KPU pada tahap pendaftaran, telah melanggar prosedur pendaftaran pemilu," kata Abhan.

Oleh karena itu, surat KPU kepada parpol yang dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yaitu Surat KPU Nomor 615/PR.01.1-SE/03/KPU/X/2017, juga dinyatakan sebagai cacat prosedur.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/20144441/gugatan-dikabulkan-bawaslu-yusril-minta-kpu-cek-dokumen-fisik-pbb

Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke