Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Bawaslu, Rabu (15/11/2017).
Putusan Bawaslu disambut baik oleh para pelapor.
"Kita semua menyimak putusan yang dibacakan Bawaslu pada sore hari ini, yang pada intinya adalah bahwa seluruh laporan yang disampaikan PBB itu diterima oleh Bawaslu," kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, usai persidangan.
Bawaslu menyatakan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh PBB sudah lengkap dan tidak ada satu pun yang kurang.
Meski demikian, PBB mengakui belum menyelesaikan proses pengunggahan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca: Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru
Namun, menurut Bawaslu, Sipol tidak dapat dijadikan syarat bagi parpol untuk ikut dalam Pemilu.
Sipol hanya alat bantu efektivitas administrasi pendaftaran pemilu dan pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek ulang dokumen fisik persyaratan PBB dalam waktu tiga hari sejak dibacakannya putusan.
"Dicek seluruh dokumen yang sudah diserahkan PBB secara fisik, untuk diputuskan apakah dokumen sudah memenuhi kelengkapan persyaratan atau tidak," kata Yusril.
Ia yakin, dari seluruh parpol pelapor yang mengadukan KPU ke Bawaslu, hanya PBB yang dokumennya paling lengkap.
Yusrl juga menyampaikan, Bawaslu telah menganulir surat KPU Nomor 615/PR.01.1-SE/03/KPU/X/2017 tertanggal 20 Oktober 2017 yang intinya menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan.
Dengan demikian, PBB tidak dapat melanjutkan proses penelitian administrasi.
"Surat itu dianulir oleh Bawaslu dan diperintahkan pada KPU untuk melakukan penelitian ulang terhadap seluruh dokumen PBB. Kami yakin, seyakin-yakinnya dokumen sudah lengkap," kata dia.
KPU lakukan pelanggaran administratif
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, dan PBB.
Dalam kesimpulan pemeriksaan, Ketua Majelis Pemeriksa Abhan menyampaikan, Sipol yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar.
Abhan mengatakan, KPU tidak diberi wewenang untuk menentukan sebuah parpol memenuhi persyaratan pendaftaran pada saat sub tahapan pendaftaran.
Sesuai Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, KPU baru bisa menetapkan parpol memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian administrasi, jadi bukan pada saat pendaftaran.
"Dengan demikian, penilaian KPU pada tahap pendaftaran, telah melanggar prosedur pendaftaran pemilu," kata Abhan.
Oleh karena itu, surat KPU kepada parpol yang dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yaitu Surat KPU Nomor 615/PR.01.1-SE/03/KPU/X/2017, juga dinyatakan sebagai cacat prosedur.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/20144441/gugatan-dikabulkan-bawaslu-yusril-minta-kpu-cek-dokumen-fisik-pbb