JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Musa Zainuddin tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.
"Kedua, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar," ujar ketua majelis hakim Mas'ud saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017).
(baca: Politisi PKB Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara)
Pidana tambahan itu wajib dibayarkan pada satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Musa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun, apabila nilai harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan membayar uang pengganti itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, yakni Musa membayar uang pengganti Rp 7 miliar.
Namun, vonis pidana tersebut masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni yakni penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai Musa telah menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari kontraktor.
(baca: Bantah Terima Suap, Musa Zainuddin Sebut Tuntutan Jaksa Hoax)
Sejak penyidikan hingga penuntutan, Musa belum juga mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Menurut hakim, untuk menghindari uang tersebut dinikmati oleh terdakwa, maka sudah sepatutnya uang Rp 7 miliar itu dirampas untuk negara.
Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.