JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin membantah menerima suap Rp 7 miliar. Musa malah menyebut surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat berdasarkan rekayasa alias hoax.
Hal itu dikatakan Musa saat menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2017).
"Banyak bukti surat dan petunjuk yang tidak ada kaitan dengan perkara ini. Hanya spekulasi jaksa atas rangkaian cerita yang manipulatif. Malah, lebih ekstrim saya bilang banyak hoax dalam tuntutan jaksa," kata Musa saat membacakan pleidoi.
Musa mengaku terkejut saat jaksa membacakan surat tuntutan. Sebab, menurut dia, rangkaian peristiwa yang dibuat jaksa tidak sesuai dengan fakta sidang.
"Banyak yang diabaikan, bahkan dikesampingkan. Banyak alat bukti yang tidak sesuai, tapi dipaksakan. Begitu juga banyak keterangan saksi yang dikesampingkan," kata Musa.
(Baca juga : Bacakan Pleidoi, Politisi PKB Musa Zainuddin Menangis di Pengadilan)
Sebelumnya, mantan anggota Komisi V DPR RI itu dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR RI.
Kemudian, perbuatan Musa dinilai berakibat masif, yakni menyangkut pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan ekonomi rakyat, khususnya di Indonesia Timur.
Selain itu, Musa dinilai tidak bersikap jujur dan tidak kooperatif. Perbuatannya dinilai merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Musa Zainuddin dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut jaksa, uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.