Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 15/11/2017, 08:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Musa merupakan anggota Komisi V DPR yang menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut supaya Musa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.

Musa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Jumlah itu setara dengan uang suap yang diduga diterima Musa.

(Baca juga: Politisi PKB Musa Zainuddin Dituntut 12 Tahun Penjara)

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR RI.

Kemudian, perbuatan Musa dinilai berakibat masif, yakni menyangkut pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan ekonomi rakyat, khususnya di Indonesia Timur.

Selain itu, Musa dinilai tidak bersikap jujur dan tidak kooperatif. Perbuatannya dinilai merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan kejahatan," kata jaksa.

(Baca juga: Pengacara Musa Zainuddin Anggap Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan)

Terdakwa kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musa Zainuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017),Kompas.com/Robertus Belarminus Terdakwa kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musa Zainuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017),
Musa Zainuddin dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut jaksa, uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Namun, Musa membantah menerima suap Rp 7 miliar. Musa malah menyebut surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dibuat berdasarkan rekayasa alias hoaks.

(Baca: Bantah Terima Suap, Musa Zainuddin Sebut Tuntutan Jaksa Hoax)

Dalam kasus ini, Musa dikenalkan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Penyerahan uang kepada Musa melalui stafnya, Jailani. Uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah tersebut dibungkus dalam dua tas ransel hitam.

Menurut jaksa, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar.

Musa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com