JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Musa merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam nota eksepsi, pengacara Musa merasa surat dakwaan jaksa KPK disusun dengan tidak cermat. Menurut pengacara, surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar untuk penuntutan.
"Surat dakwaan membingungkan dan membuat ketidakpastian hukum," ujar pengacara Musa, Haryo Wibowo, saat membacakan eksepsi.
Pertama, pengacara mempersoalkan penulisan pasal dalam surat dakwaan. Menurut Haryo, pada surat pelimpahan perkara disebut bahwa Musa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam surat dakwaan jaksa mendakwakan Musa melanggar Pasal 12 huruf a. Menurut pengacara, hal ini dapat diduga adanya kesewenangan jaksa dalam menulis surat dakwaan.
"Ini kesalahan serius yang membuat cacat prosedur, sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Haryo.
Pengacara juga mempersoalkan penulisan waktu dan tempat seluruh rangkaian tindak pidana yang ditulis dalam surat dakwaan. Menurut pengacara, jaksa KPK tidak menjelaskan waktu dan tempat dengan detail dan rinci.
Pengacara meminta majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi dengan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Kemudian, memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa.
"Memohon agar majelis menyatakan perkara tidak dapat diterima. Atau jika berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya," kata Haryo.
Musa Zainuddin didakwa menerima suap Rp 7 miliar. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut didakwa terima suap terkait proyek di bawah Kementerian PUPR.
(Baca: Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin Didakwa Terima Suap Rp 7 Miliar)
Menurut jaksa, uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.