JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah tersebut setara dengan uang suap yang diduga diterima Musa.
"Berdasarkan argumentasi dan dikaitkan dengan fakta hukum, terdakwa memeroleh harta benda berupa uang hasil kejahatan sebesar Rp 7 miliar," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dalam surat tuntutan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Musa akan disita untuk dilelang. Namun, apabila jumlahnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Musa Zainuddin dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Baca: Politisi PKB Musa Zainuddin Dituntut 12 Tahun Penjara)
Menurut jaksa, uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Musa dikenalkan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
(Baca: Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin Didakwa Terima Suap Rp 7 Miliar)
Penyerahan uang kepada Musa melalui stafnya, Jailani. Uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah tersebut dibungkus dalam dua tas ransel hitam.
Menurut jaksa, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar.
Musa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.