Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Kenapa Novanto Baru Ajukan "Judicial Review" UU KPK?

Kompas.com - 14/11/2017, 16:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mempertanyakan langkah Ketua DPR Setya Novanto yang tiba-tiba menggugat dua pasal di dalam Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, UU KPK sudah ada sejak tahun 2002.

"Kalau tidak setuju, merasa dirugikan oleh undang-undang yang ada, pertanyaannya kenapa baru diajukan?," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Kemarin, setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Novanto justru mengajukan judicial review terhadap dua pasal di dalam UU KPK.

(Baca juga : Novanto Gugat UU KPK ke MK, JK Sebut Namanya Usaha)

Pasal yang digugat yaitu Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 UU KPK.

Pasal 46 digugat lantaran dianggap mengesampingkan Undang-undang Dasar 1945. Adapun Pasal 12 digugat lantaran bertentangan dengan salah satu putusan MK.

Dari situ, Kalla menilai bahwa langkah Novanto menggugat UU KPK hanya sebagai upaya untuk bebas dari segala jeratan hukum KPK.

Seperti diketahui, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi KTP elektronik atau e-KTP oleh KPK belum lama ini.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Novanto sendiri tidak mau memenuhi panggilan KPK lantaran bersikukuh pemanggilan anggota dewan oleh lembaga antirasuah itu harus seizin Presiden.

Ditemui di MK, Senin (13/11/2017), pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tidak akan datang memenuhi panggilan KPK hingga Hakim MK ketuk palu.

Kompas TV Setya Novanto terus melakukan perlawanan hukum terhadap penetapannya sebagai tersangka kembali dalam kasus korupsi e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com