Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Hak Imunitas, Novanto Diminta Tak Abaikan Penegakan Hukum

Kompas.com - 14/11/2017, 10:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana mengatakan, hak imunitas yang dimiliki seorang anggota DPR RI bukan berarti bisa mengabaikan panggilan dari penegak hukum.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi mangkirnya Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pemanggilan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto dalam suratnya ke KPK menggunakan aturan mengenai Pasal 20A huruf (3) UUD 1945 sebagai alasan untuk mangkir. Pasal itu mengatur hak imunitas anggota DPR.

Selain itu, Novanto juga beralasan dengan menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Hak Anggota Dewan, huruf (h) terkait imunitas. Pasal itu dijadikan alasan untuk mangkir dari panggilan.

"Hak imunitas bukan berarti bisa menyampingkan apalagi mengabaikan penegakan hukum," kata Ganjar, lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2017).

(Baca juga: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK)

Ganjar mengatakan, seharusnya Novanto mendahulukan kewajibannya ketimbang haknya dalam kasus ini.

"Mengingat proses hukum pidana dan hukum acara pidana mencari kebenaran materiil, hal-hal bersifat administratif tidak dapat menghalangi," ujar Ganjar.

Dia menduga Novanto sengaja mengulur-ulur waktu dengan menggunakan alasan hak imunitasnya.

"Selama ini tidak pernah ada anggota DPR yang menggunakan alasan tersebut, apakah cuma SN yang 'paham' hal itu? Tentu tidak," ujar Ganjar.

Pakar hukum pidana UI Ganjar Laksmanakompas.com/dani prabowo Pakar hukum pidana UI Ganjar Laksmana
Sebagai wakil rakyat, anggota DPR dinilai Ganjar mendapat Hak Imunitas agar ada perlindungan yang sedikit "lebih", ketimbang orang biasa. Akan tetapi, kewajiban hukumnya pun lebih besar sehingga tanggung jawab hukumnya besar pula.

"Dalam tahap penyidikan sudah pro justicia, karenanya setiap orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan wajib memenuhinya kecuali terdapat alasan yang sah bila berhalangan. Bila tidak memenuhi panggilan ada konsekuensi hukum," ujar Ganjar.

(Baca juga: Pengacara Novanto Dinilai Bisa Kena Pasal "Obstruction of Justice")

Adapun yang dia maksud dengan konsekuensi adalah ancaman sanksi penjara karena diduga menghalangi penyidikan.

"Kalau panggilan bersaksi di sidang pengadilan diabaikan pun, ada konsekuensi hukum berupa sanksi penjara," ujar Ganjar.

Novanto sebelumnya dipanggil untuk kali ketiga sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Namun, Novanto kembali tak hadir. Ia beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.

(Baca juga: Mahfud MD: KPK Bisa Panggil Paksa Novanto, Tak Harus Izin Presiden)

Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Febri.

Dalam surat tersebut, lanjut Febri, juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.

Kompas TV Bagaimana suara Partai Golkar menyikapi ketua umum dan jabatannya sebagai ketua DPR saat ini perlukah mendesak mundur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com