Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebut Uji Materi UU Pemilu, MK Minta Saksi dan Ahli Dikurangi

Kompas.com - 14/11/2017, 12:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi berkomitmen mengebut uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Langkah ini dilakukan agar tahapan Pemilu 2019 tidak terganggu.

Hakim Mahkamah Konstitusi pun meminta para pemohon uji materi untuk mengurangi saksi dan ahli yang akan mereka ajukan.

Hal ini disampaikan dalam sidang uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017). Hakim yang juga Ketua MK Arief Hidayat awalnya menanyakan kepada para pemohon mengenai saksi fakta dan ahli yang mereka hadirkan dalam sidang selanjutnya.

Kuasa hukum pemohon yang mewakili Partai Perindo pun menyebut akan menghadirkan tiga orang ahli dan 15 saksi fakta. Arief tampak terkejut dengan banyaknya saksi fakta yang akan diajukan.

"Loh, enggak perlu banyak-banyak," kata Arief.

(Baca juga: Di Sidang MK, Direktur Eksekutif Perludem Sebut UU Pemilu Tak Adil)

Arief kemudian menjelaskan bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, yang dilihat oleh hakim bukanlah kuantitas ahli atau saksi, melainkan kualitas.

"Jadi kalau sama semua percuma," ucap Arief.

Hakim MK lainnya, I Dewa Gede Palguna mengatakan, saksi dan ahli tidak perlu diajukan terlalu banyak demi mempersingkat proses uji materi.

Apalagi, uji materi UU Pemilu ini memang harus segera diselesaikan agar tak mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2019.

"Ini kan sering sekali orang mengkritik Mahkamah lama memutus itu, kan. Tapi Anda juga yang membuat lama," ucap Palguna.

Kendati demikian, Palguna tetap menyerahkan keputusan kepada pemohon.

"Kalau tidak, ya perkara ini berjalan panjang," kata dia.

(Baca juga: KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol )

Pada akhirnya, pemohon uji materi pun sepakat dengan saran yang diajukan hakim dan mengurangi jumlah ahli serta saksi yang akan diajukan.

"Kalau begitu kami kurangi, Yang Mulia. Dua ahli dan tiga saksi fakta," kata dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyambut baik dikebutnya sidang uji materi UU Pemilu ini.

"Karena tahapan berjalan terus dan verifikasi faktual dilakukan 15 Desember, waktu sangat menentukan," kata Hasyim dalam persidangan tersebut.

"Ya itu mendapat atensi dari kita," ujar Hasyim.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com